Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/598-SET.COVID-19 yang telah diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan hasil rapat Rahmat Effendi bersama para pelaku jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum Kota Bekasi pada pada 4 Juni 2020 lalu di Stadion Patriot Chandrabaga disebutkan bahwa pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum boleh beroperasi.
"Kelab malam, karaoke, cafe, panti pijat, bilyard, spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi peraturan protokol kesehatan,” ucap Rahmat dalam surat edarannya, Kamis kemarin.
Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan bahwa sebelum tempat hiburan beroperasi, para pegawainya diharuskan melaukan pemeriksaan kesehatan dengan rapid test Covid-19.
“Rapid test untuk pegawai, terutama pemandu lagu untuk karaoke,” ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Setelah karyawannya rapid test, pengelola karaoke langsung mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan membawa hasil rapid test karyawan tersebut.
Jika dinyatakan sesuai syarat, maka tempat karaoke diperbolehkan dibuka kembali.
“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” ucap Tedi.
Dalam surat edaran tersebut, yang harus dilakukan pelaku usaha tempat karaoke, yakni untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berskala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Lalu, bagi petugas pengolah dan penyaji makanan atau minuman diwajibkan menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah.
Kemudian, menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir serta area jajanan makan dan minuman.
Lalu, pengelola diwajibkan disinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room.
Berikut waktu operasional rumah karaoke yang diatur saat masa PSBB proporsional:
* Karaoke Family menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.
* Karaoke Executive menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 02.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/19212821/rumah-karaoke-di-bekasi-boleh-beroperasi-asal-karyawannya-rapid-test