Salin Artikel

Rumah Karaoke di Bekasi Boleh Beroperasi asal Karyawannya Rapid Test

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/598-SET.COVID-19 yang telah diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

Berdasarkan hasil rapat Rahmat Effendi bersama para pelaku jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum Kota Bekasi pada pada 4 Juni 2020 lalu di Stadion Patriot Chandrabaga disebutkan bahwa pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum boleh beroperasi.

"Kelab malam, karaoke, cafe, panti pijat, bilyard, spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi peraturan protokol kesehatan,” ucap Rahmat dalam surat edarannya, Kamis kemarin.

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan bahwa sebelum tempat hiburan beroperasi, para pegawainya diharuskan melaukan pemeriksaan kesehatan dengan rapid test Covid-19.

“Rapid test untuk pegawai, terutama pemandu lagu untuk karaoke,” ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Setelah karyawannya rapid test, pengelola karaoke langsung mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan membawa hasil rapid test karyawan tersebut.

Jika dinyatakan sesuai syarat, maka tempat karaoke diperbolehkan dibuka kembali.

“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” ucap Tedi.

Dalam surat edaran tersebut, yang harus dilakukan pelaku usaha tempat karaoke, yakni untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berskala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Lalu, bagi petugas pengolah dan penyaji makanan atau minuman diwajibkan menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah.

Kemudian, menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir serta area jajanan makan dan minuman.

Lalu, pengelola diwajibkan disinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room.

Berikut waktu operasional rumah karaoke yang diatur saat masa PSBB proporsional:

* Karaoke Family menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.

* Karaoke Executive menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 02.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/19212821/rumah-karaoke-di-bekasi-boleh-beroperasi-asal-karyawannya-rapid-test

Terkini Lainnya

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke