Dalam menjalankan aksinya, setiap anggota kelompok AKAP menjalani tugas dan peran masing-masing.
Bahkan, mereka mengendarai mobil ketika melakukan perampokan. Setelah melihat situasi minimarket yang sepi dari pengawasan warga sekitar, lalu perampok mulai memarkirkan kendaraan.
Kendaraan yang diparkir pun menghadap ke jalan, ini dilakukan untuk upaya melarikan diri. Satu per satu pelaku mulai masuk ke minimarket, sedangkan sopir menunggu di dalam mobil.
"Modus mereka mendatangi dengan memarkirkan posisi kepala mobil sudah di depan. Siap-siap lari, sopir sudah menunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat live streaming Instagram @polres_jakbar, Jumat (5/6/2020).
Di dalam minimarket, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dengan melihat barang yang ada di toko.
Setelah situasi sepi, baru pelaku berjalan ke arah petugas minimarket dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam.
"Saat situasi aman kosong, mereka beraksi dengan memaksa petugas yang ada dengan senpi dan celurit coba tanya keberadaan brankas," kata Yusri.
Sesudah mengetahui keberadaan brankas, pelaku coba meminta kunci dari petugas toko dan mengambil semua uang tunai yang ada. Usai mengambil sejumlah uang, pelaku pun melarikan diri.
Terbaru, aksi kejahatan kelompok AKAP dilakukan di Indomaret pada Selasa (26/5/2020) pagi.
Dalam perampokan itu, pelaku menodong senjata api dan senjata tajam celurit kepada dua petugas Indomaret sambil menanyakan tempat brankas uang.
Sesudah mengancam, pelaku mendapat kunci brankas dan mengambil uang dengan jumlah belasan dalam brankas.
Polisi tangkap perampok
Berdasarkan laporan dari petugas minimarket dan bukti CCTV, serta informasi masyarakat, polisi mulai melakukan pengejaran.
Akhirnya, Satreskrim Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi menangkap lima orang anggota perampok kelompok AKAP.
Lima pelaku yang ditangkap, yakni SG (31), ZD (25), AH (25), RH (23), dan M (27). Mereka ditangkap di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Dua di antaranya RH dan M tertembak saat penggerebekan dan saat dalam perjalanan ke RS mereka tewas.
Sedangkan satu orang berinisial M masih dalam pencarian polisi. Kini ketiga pelaku lainnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/06/09373421/kelompok-perampok-akap-beraksi-saat-minimarket-sepi-polisi-bongkar-modus