Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020, mal di Jakarta diizinkan beroperasi mulai 15 Juni 2020 atau pada Senin depan.
Bagaimana cara mengontrol jumlah pengunjung mal agar tetap terjaga maksimal hanya 50 persen dari kapasitas?
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, mal di Jakarta umumnya memiliki peralatan head count untuk menghitung jumlah pengunjung.
"Cara pelaksanaannya (pembatasan jumlah pengunjung) umumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head-count," kata Ellen dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Ellen mengimbau pengelola mal menata kembali kapasitas meja dan kursi di restoran-restoran agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, pengelola juga dianjurkan menempatkan petugas keamanan guna mengawasi jumlah pengunjung di mal tersebut.
Petugas keamanan tersebut bertugas mengurai antrean apabila terjadi kepadatan pengunjung di mal.
"Pengelola mal juga memiliki tim pengendali Covid-19 serta tim sekuriti yang akan membantu mengawasi traffic pengunjung serta kewajiban pengunjung terhadap protokol
kesehatan yang disyaratkan," ujar Ellen.
Sebelum beroperasi, pengelola mal diharapkan menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 di antaranya memiliki alat pengukur suhu untuk memeriksa suhu tuhu karyawan dan pengunjung.
Para karyawan juga harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker dan face shield selama bekerja.
Pengelola mal juga dianjurkan membatasi jumlah orang dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift guna mengatur posisi orang. Posisi orang dalam lift harus saling membelakangi dan menjaga jarak.
Para pengunjung juga diimbau untuk melakukan transaksi secara non-tunai guna meminimalisir antrean di kasir yang beresiko menularkan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/11444011/bagaimana-mengontrol-jumlah-pengunjung-mal-selama-psbb-transisi