TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 masih diuji publik.
Dalam draf PKPU itu membahas mengenai tidak adanya kampanye terbuka dan diwacanakan diganti dengan cara daring atau online bagi para calon kepala daerah.
Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota jika nantinya ketetapan kampanye dilakukan secara online.
Salah satu cara yang dilakukan Bawaslu dengan bergabung dalam kegiatan kampanye online calon kepala daerah itu.
"Nanti kita masuk ke aplikasi video conference (calon wali kota dan wakil wali kota). Misal zoom, kita akan melakukan pengawasan," kata Acep saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Namun, saat ini Bawaslu Tangsel sendiri masih menunggu aturan yang pasti dari KPU mengenai mekanisme kampanye online.
"Untuk mekanismenya kampanye daring ada di KPU. Kita juga belum tahu akun pasangan calon. Nanti calon akan memberikan jadwal (kampanye) ke Bawaslu ke KPU," ucapnya.
Bawaslu juga mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengawasan jika adanya kampanye terbuka secara langsung yang tersembunyi.
"Jika kampanye senyap-senyap kan kita ada pasukan seperti Panwascam dan pengawas TPS. Saat ini berjalan juga," kata Acep.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat mengenai aturan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, saat ini draf Peraturan KPU (PKPU) sedang diuji KPU Pusat dengan pemerhati pemilu.
Salah satu aturan yang diuji adalah tentang larangan kampanye terbuka hingga sosialisasi tatap muka.
"Untuk tahapan sudah selesai. Ini yang lagi digodok peraturan KPU bagaimana pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Kami masih menunggu itu," ucap Bambang, Selasa (9/6/2020).
Jika kampanye tatap muka dilarang, bentuk kampanye yang bisa dilakukan para calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan adalah kampanye secara online.
Kampanye secara online tidak punya peluang menularkan Covid-19.
"Untuk itu (kampanye) boleh kalau online, agar kegiatan pilkada tidak menjadi kluster baru," katanya.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September mendatang. Penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Pilkada Tangsel akan dimulai tahapannya pada 15 Juni ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/09/19301331/begini-cara-bawaslu-tangsel-awasi-kampanye-pilkada-2020-jika-dilakukan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.