Aturan tersebut dikeluarkan setelah Lion Air Grup kembali beroperasi pada 10 Juni kemarin.
"Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Danang mengatakan, ada tujuh kewajiban calon penumpang yang diminta pihak Lion Air Group.
1. Calon penumpang tiba empat jam sebelum keberangkatan di Bandara.
Untuk saat ini, kata Danang, Lion Air Group beroperasi di Terminal 2E dan Terminal 3 Bandara Soetta tidak seperti kondisi normal di Terminal 1.
2. Membawa dan menunjukan kartu identitas diri yang sah dan diakui secara hukum seperti Kartu Tanda Penududuk atau Paspor.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
4. Penumpang diminta untuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin atau menggunakan hand sanitizer.
5. Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing saat berada di terminal bandara.
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat
Selain tujuh hal di atas, Danang mengatakan, penumpang juga harus memperhatikan persyaratan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan menunjukan hasil rapid test atau PCR test.
"Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan PCR, maka masa berlaku ialah 7 hari," tutur Danang.
Namun apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah calon penumpang, maka yang calon penumpang bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influensa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/11/10280361/lion-air-group-keluarkan-7-kewajiban-penumpang-untuk-cegah-covid-19