Salah satu bentuk pelonggaran adalah penumpang pesawat kini tidak lagi harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatang menegaskan, aturan lama terkait pemberlakuan SIKM tidak lagi berlaku setelah diterbitkan surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Penangana Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
"(SIKM) untuk keberangkatan tidak," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Namun, lanjut Febri, pemeriksaan penumpang yang tiba dan menuju Jakarta diserahkan kembali pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelonggaran titik verifikasi dokumen
Selain tak lagi memasukkan SIKM sebagai syarat penerbangan, Bandara Soekarno -Hatta juga mengurangi check point atau titik verifikasi dokumen.
Febri mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari sebelumnya empat check point.
Dia mengemukakan, proses verifikasi yang dipersingkat itu setelah beragam syarat dokumen oleh Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dikurangi dan hanya harus membawa dua dokumen.
Adapun dua check point dimaksud adalah verifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau rapid test dan langsung melakukan clearance di petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
"Dulu sempat verifikasi, kemudian pengisian health alert, saturasi dan suhu, verifikasi akhir dan check in yang empat jadi dua," kata Febri.
Saat ini persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dokumen pertama adalah kartu identitas, dan dokumen kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes nonreaktif dari rapid test.
Jika tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat.
Penumpang dari luar negeri harus punya hasil tes PCR
Namun, masih ada penjagaan yang belum mengalami pelonggaran seperti penumpang luar negeri tak terkecuali WNI dan WNA harus memiliki hasil tes PCR negatif dari negara tempat mereka berangkat.
Apabila tidak memiliki hasil tes PCR, semua penumpang yang berasal dari luar negeri akan diperiksa dan dilakukan tes swab terlebih dahulu.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19.
Begitu juga dengan kebijakan wilayah yang berbeda-beda. Febri mengatakan, empat daerah mewajibkan persyaratan tes PCR, seperti Tanjung Pandan, Denpasar, Padang, dan Balikpapan.
Untuk itu, Bandara Soekarno-Hatta mengimbau penumpang dengan tujuan empat daerah tersebut untuk menggunakan tes PCR, bukan rapid test.
"Kami sudah mengimbau kepada penumpang tujuan Padang, Bali (Denpasar), Balikpapan, Tanjung Pandan. Kami informasikan ke penumpang itu ada kewajiban pemeriksaan swab test," tutur dia.
Imbauan tersebut menyusul adanya dua penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Minangkabau yang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani swab test saat tiba di Sumatera Barat pada 3 Juni 2020.
Dua penumpang tersebut bisa terbang dari Bandara Soekarno-Hatta karena mempunyai hasil nonreaktif rapid test.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/11/10475081/terbang-via-soekarno-hatta-tak-perlu-lagi-sikm-tetapi-4-daerah-tujuan