PPDB Depok 2020 Tingkat SMP Akan Dibuka, Ini Ketentuannya
Seperti tahun lalu, PPDB Kota Depok 2020 juga akan dilangsungkan secara daring (dalam jaraingan) atau online.
Lantas, apa saja ketentuan-ketentuan PPDB Kota Depok 2020?
Berikut rangkuman Kompas.com, berdasarkan dokumen matriks PPDB Kota Depok 2020 yang dilampirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin pada Kamis (11/6/2020):
Persyaratan berkas secara umum
- Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
- Fotokopi Kartu Keluarga atau surat asli keterangan domisili (sebelum 13 Juli 2019)
- Scan kartu tidak mampu (Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Program Keluarga Harapan (PKH)
- Surat keterangan psikolog (jalur inklusi)
- Sertifikat kejuaraan (jalur prestasi)
- Surat keterangan pindah tugas (jalur afirmasi)
- NUPTK orangtua guru (jalur anak guru)
Jalur zonasi
- Daftar lewat laman pendaftaran http://depok.siap-ppdb.com
- Usia maksimal 15 tahun
Jalur afirmasi
- diperuntukkan untuk kalangan tidak mampu; jalur inklusi; dan luar zonasi
Jalur prestasi
- Jalur prestasi akademik dibuktikan dengan nilai rata-rata minimal 8,5 setiap semester
- Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik dibuktikan dengan sertifikat juara lomba minimal tingkat kecamatan
- Uji kompetensi prestasi
Jalur mutasi dan anak guru
- Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 13 Juli 2019
- Khusus untuk guru dengan NUPTK, surat keterangan sekolah tempat orangtua mengajar
- Fotokopi SK terakhir sebagai guru
Apabila memerlukan keterangan lebih detail mengenai PPDB Kota Depok 2020, pembaca dapat mengakses laman bit.ly/PPDBDepok2020 maupun laman resmi Dinas Pendidikan Kota Depok pada alamat http://disdik.depok.go.id