Salin Artikel

Pedagang Pasar Tanah Abang Wajib Pakai Pelindung Wajah dan Masker

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan sekitar 80.000 face shield untuk para pedagang di pasar-pasar yang di bawah naungan Pasar Jaya.

"Hari ini kami sudah distribusikan 80.000 face shield kepada seluruh pedagang," ujarnya, Senin (15/6/2020).

Ia tidak menyebutkan berapa banyak pedagang di Pasar Tanah Abang yang mendapat face shield tersebut. Penyediaan alat pelindung diri tersebut bertujuan untuk membantu para pedagang agar tetap aman selama beraktivitas.

Para pedagang dan pengunjung juga harus menggunakan masker selama berada di pasar.

"Jadi kebanyakan kan pedagang kami usianya memang rentan gitu ya. Memang kami harapkan mereka berdagang untuk pakai face shield," ujar dia.

Kawasan Blok A, B, dan F Pasar Tanah Abang sudah beroperasi kembali pada Senin ini setelah ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Yang kami miliki (kelola), kami buka semuanya. Jadi blok-blok A, B, F, dan G kami buka semua," ujarnya Arief.

Menurut dia, pembukaan Pasar Tanah Abang diikuti dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pasar dibuka dengan sistem satu pintu. Sebelum masuk area pasar, pedagang dan pengunjung dicek suhu tubuhnya. Mereka juga diminta untuk mencuci tangan.

"Ini yang kami harapkan, mudah-mudahan ini tidak menjadi pusat penyebaran Covid-19, walaupun posisinya sangat rentan," kata Arief.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/13322491/pedagang-pasar-tanah-abang-wajib-pakai-pelindung-wajah-dan-masker

Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke