JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka kuota 5 persen untuk jalur pindah tugas orangtua pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apa itu jalur pindah tugas orangtua dan anak?
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan, jalur pindah tugas orangtua dan anak disediakan bagi calon peserta didik yang karena pindah domisili ortunya dengan alasan tugas.
Ini berlaku untuk anak ASN, TNI, dan Polri yang pindah tugas karena tugas negara.
Lalu apa saja ketentuan dan persyaratan jalur ini?
Persyaratan
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester,
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).
Pendaftaran
1. Untuk jenjang SD, calon peserta didik baru atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
2. Untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Calon peserta didik baru atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK nomor peserta dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
Pelaksanaan
Pada PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, calon peserta didik baru dapat memilih:
1. Untuk jalur pindah tugas orangtua dapat memilih:
2. Untuk jalur anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orangtuanya bertugas.
3. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru paling banyak 5 persen dari daya tampung kedua.
Seleksi
1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Pengumuman dan lapor diri
1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur tahap akhir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/17561341/ada-jalur-perpindahan-orangtua-dalam-ppdb-dki-bagaimana-syarat-dan