Pupung merupakan suami Aulia. Dana adalah putra Pupung tetapi anak tiri bagi Aulia.
Kelvin, yang berstatus anak tiri Pupung, ikut serta dalam pembunuhan itu.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban.
"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim Ketua, Yosdi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Para terdakwa juga terbukti telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing - masing dengan pidana mati. Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. DDemikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis.
Sigit Hendradi selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan ia mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan tuntutannya. Namun ia mengunggu sikap para terdakwa.
"Kami tunggu dulu sikap dari mereka (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata Sigit saat dihubungi.
JPU sebelumnya memang telah menuntut hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan itu.
Awal mula kasus
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut
Namun, Pupung kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran kemudian membunuh Pupuung.
Pupung dan Dana dibunuh dengan cara diracun dengan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Jenazah mereka kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, lalu dibakar di dalam mobil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/18411461/tak-ada-hal-meringankan-jadi-pertimbangan-hakim-jatuhkan-hukuman-mati