JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang pleidoi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, kuasa hukum menyebutkan bahwa penyerangan pada 11 April 2017 lalu itu tidak terencana.
Menurut kuasa hukum terdakwa, penyerangan tersebut merupakan spontanitas dari Rahmat yang memang dendam terhadap Novel.
"Terdakwa tidak mempunyai perencanaan untuk melakukan penyiraman melainkan spontanitas," kata kuasa hukum Rahmat dalam sidang yang dipantau melalui siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, kuasa hukum mengutip beberapa fakta persidangan yang terungkap.
Pertama, kata dia, Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan melalui mesin pencarian Google sehingga dianggap tak masuk dalam kriteria perencanaan.
Kemudian aktivitas meminjam motor terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis selama dua hari untuk memantau rumah Novel juga tidak termasuk dalam kriteria perencanaan.
Terakhir, tindakan mencampur asam sulfat yang disebut berasal dari air aki dengan air biasa juga disebutkan tak masuk dalam perencanaan penyerangan.
"Pencarian alamat saksi korban oleh terdakwa melalui Google, melakukan survei menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi Roni Bugis pada tanggal 8 dan 9 April 2017, mencampur air aki dengan air pada tanggal 10 April 2017 tidak dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan karena tindakan-tindakan itu hanya timbul dari spontanitas yang merasa muak dengan sikap saksi korban," ucap kuasa hukum Rahmat.
Selain itu, mengutip keterangan terdakwa yang menyatakan tidak bisa tidur dan gelisah sehari sebelum penyerangan juga disebut kuasa hukum sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan Rahmat bukanlah perencanaan.
"Kata rencana mengandung faktor kesiapan hati, sehingga pelaku secara tenang akan menjalankan apa yang telah diniati," ucap kuasa hukum.
Adapun Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu.
Tindak pidana itu sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Rahmat merupakan orang yang merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut dikarenakan rasa dendamnya terhadap Novel yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat diboncengi oleh terdakwa lain yakni Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk kompleks.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/20031941/kuasa-hukum-penyerang-novel-baswedan-sebut-penyiraman-air-keras-tidak