Salin Artikel

Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jalur inklusi.

Jalur inklusi disediakan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berkebutuhan khusus.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Bagaimana ketentuan dan persyaratan untuk mengikuti jalur inklusi?

Ketentuan

CPDB yang dapat mengikuti Jalur Inklusi adalah:

1. Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog atau dokter pihak yang berkompeten,

2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.

Persyaratan

1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD:

  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  • CPDB yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.

b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam KK.

4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1).

5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).

6. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

Pendaftaran

1. Untuk jenjang SD: CPDB atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), selanjutnya memilih sekolah tujuan.

2. Untuk jenjang SMP, SMA dan SMK : CPDB, orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan nomor peserta ujian, selanjutnya memilih sekolah tujuan.

3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

  1. Surat keterangan anak berkebutuhan khusus dari psikolog atau dokter atau pihak yang berkompeten.
  2. Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB bermaterai Rp 6.000.

Pelaksanaan

Pada PPDB Jalur Inklusi, CPDB memilih satu sekolah tujuan.

Seleksi

1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Pada satuan pendidikan jenjang SD dilakukan seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar.
  2. Seleksi pada satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan usia dan rata-rata nilai rapor.

Untuk PPDB SMP: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan PKn).

Untuk PPDB SMA dan SMK: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

2. CPDB yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.

Pengumuman dan lapor diri

1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.

Lain-lain

Kepala Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang setelah pelaksanaan PPDB SLB/PAUD/SD/SMP/SMA/SMK Negeri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/06000041/pemprov-dki-buka-jalur-inklusi-ppdb-2020-untuk-anak-berkebutuhan-khusus

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke