JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, tak hanya tersandung kasus kejahatan seksual anak di Indonesia.
Berdasarkan catatan kriminal negara bagian Nevada, Amerika Serikat, Medlin juga berstatus terpidana dua kasus kejahatan seksual di negaranya pada 2005 dan 2008.
"Atas perbuatannya, dia dikenai hukuman wajib lapor sebagai terpidana pelanggaran seksual selama 25 tahun," demikian laporan media AS, The Daily Beast, yang terbit 16 Desember 2019.
Namun, Medlin tidak mematuhi kewajibannya itu. Otoritas negara bagian Nevada melabeli dia dengan status "non-compliant".
"Medlin tidak mematuhi kewajibannya untuk wajib lapor dan negara bagian Nevada tidak mengetahui keberadaannya," tulis The Daily Beast.
Berdasarkan informasi di situs resmi otoritas negara bagian Nevada, http://www.nvsexoffenders.gov/, Medlin berstatus "non-compliant".
Dalam situs web tersebut, Medlin dinyatakan sebagai pelanggar "tier level 2". Dia seharusnya wajib lapor tidak kurang dari setiap 180 hari atau 6 bulan dalam kurun waktu 25 tahun.
Namun, karena Medlin tidak melaksanakan kewajibannya, dia dicap sebagai "non-compliant".
Di Indonesia, Medlin ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga di sekitar kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru.
Warga curiga lantaran beberapa anak perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah yang ditempati Medlin selama kurang lebih tiga bulan.
Seorang warga kemudian melapor ke polisi dan aparat pun melakukan penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, polisi menemui salah satu anak yang masuk ke rumah Medlin.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Berdasarkan informasi itu, polisi menggeledah rumah tersebut dan menangkap Medlin pada Senin kemarin.
Setelah diperiksa polisi, Medlin diketahui punya catatan kriminal di negeri asalnya. Dia sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.
Jadi buronan FBI
Medlin juga rupanya juga buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/19535401/jadi-terpidana-kejahatan-seksual-di-as-russ-medlin-dikenai-wajib-lapor-25