JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, tidak hanya terjerat kasus kejahatan seksual terhadap anak di negaranya. Dia juga disebut melakukan penipuan lewat perusahaan cryptocurrency bitcoin, BitClub Network.
"Sebuah laporan mencatat, seorang terpidana paedo (bahasa Yunani pedofilia) diklaim telah menghasilkan 722 juta dollar AS setelah melakukan penipuan bitcoin terbesar di dunia," demikian laporan media Inggris, The Sun, yang terbit pada 17 Desember 2019.
The Sun melaporkan, Medlin merupakan salah satu pemimpin BitClub Network yang diselidiki di AS.
Empat orang yang merupakan rekan Medlin telah ditangkap dan didakwa atas kasus penipuan tersebut, sementara terdakwa kelima yang tak disebutkan namanya masih buron.
"Namun, sebuah laporan The Daily Beast menunjukkan bahwa Medlin adalah satu-satunya pemimpin perusahaan yang tidak menjalani tuntutan federal," tulis The Sun.
Media AS, The Daily Beast, memberitakan, BitClub Network telah meraup keuntungan sangat tinggi selama lima tahun.
Dalam laporannya, The Daily Beast memang menyebut Medlin sebagai satu-satunya pemimpin BitClub Network yang tidak menjalani tuntutan federal.
"BCN (BitClub Network) adalah modus penipuan yang menarik pelanggan dengan keuntungan setidaknya 722 juta dollar AS selama lima tahun. Empat pemimpin perusahaan ditangkap, sementara dua lainnya, yang namanya dihapus dalam pengaduan federal, masih berstatus buron," laporan The Daily Beast, 16 Desember 2019.
Jadi buronan FBI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Medlin menjadi buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI) karena pernah melakukan penipuan senilai 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun.
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.
Ditangkap karena sewa PSK anak
Medlin ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2020), lantaran menggunakan jasa pekerja seks anak.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga di sekitar kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru.
Warga curiga lantaran beberapa anak perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah yang ditempati Medlin selama kurang lebih tiga bulan.
Seorang warga kemudian melapor ke polisi dan aparat pun melakukan penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, polisi menemui salah satu anak yang masuk ke rumah Medlin.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," ucap Yusri.
Berdasarkan informasi itu, polisi menggeledah rumah tersebut dan menangkap Medlin.
Setelah diperiksa polisi, Medlin diketahui punya catatan kriminal di negeri asalnya. Dia sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/21472311/jejak-kasus-russ-medlin-di-as-terjerat-kejahatan-seksual-dan-penipuan