Salin Artikel

Peraturan yang Harus Diketahui jika Monas Dibuka Kembali pada 20 Juni

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka kembali sejumlah tempat wisata pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Tempat wisata indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (di luar ruangan) akan diperbolehkan beroperasi kembali mulai 20 Juni dan 21 Juni 2020.

Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat menjadi salah satu tempat wisata yang sudah diizinkan buka pada 20 Juni mendatang.

Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Meskipun sudah mendapatkan lampu hijau untuk kembali beroperasi, pihak pengelola belum dapat memastikan apakah kawasan Monas akan langsung dibuka untuk umum.

Kepala Seksi Ketertiban UPK Monas Deddy Nurahmat menjelaskan, pembukaan kawasan Monas masih menunggu arahan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami belum pastikan di tanggal 20. Kami menunggu keputusan dari kepala dinas. Karena ini kan sudah 3 bulan istirahat. Jadi kami masih nunggu arahan, baru akan membuka," ujarnya dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Terlepas dari belum adanya keputusan, Deddy mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk diterapkan saat Monas kembali dibuka.

"Jadi protokol kesehatan sudah kami siapkan. Bahkan rambu-rambu untuk pengunjung dan penggunaan fasilitas olahraga di kawasan monas juga sudah tersedia," tambah dia.

Pembatasan pengunjung

Salah satu protokol kesehatan yang diterapkan di kawasan Monas adalah membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas sebelum pandemi Covid-19.

Deddy menjelaskan, sebelum adanya pandemi Covid-19, jumlah pengunjung yang dapat ditampung dan naik ke Tugu Monas bisa mencapai 2.500 sampai 3.000 orang.

Maka, saat kembali beroperasi pada masa PSBB transisi, pengunjung yang diperbolehkan naik ke Tugu Monas hanya setengahnya.

"Kami biasa itu mengangkut yang mau naik ke tugu Monas 2.500-an sampai 3.000 orang. Nah pada masa transisi ini hanya memfasilitasi untuk 1.250 orang," Kata Deddy.

Jam operasional terbatas

Tak hanya pembatasan pengunjung, jam operasional kawasan Monas juga dibatasi ketika nantinya dibuka untuk umum.

Deddy mengatakan, kawasan Monas hanya dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Nantinya, petugas akan berkeliling kawasan Monas untuk memastikan tidak ada pengunjung di luar jam operasional.

Petugas tersebut juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh para pengunjung, mulai dari kewajiban penggunaan masker sampai larangan untuk berkerumun.

Hanya dua pintu masuk

Pengelola kawasan Monas hanya membuka dua pintu yang menjadi akses masuk dan keluar untuk para pengunjung.

Deddy mengungkapkan bahwa dua pintu yang dibuka ialah pintu barat daya dan pintu timur.

"Pintu barat daya itu yang depan gedung Indosat dekat IRTI dan pintu timur dekat Stasiun Gambir," ungkapnya.

Pembukaan dua pintu tersebut dipilih karena menjadi akses terdekat bagi pengunjung yang hendak masuk ke Tugu Monas karena kereta wisata belum dioperasikan.

Menurut Deddy, di setiap pintu masuk itu sudah disiagakan petugas untuk mengecek suhu tubuh pengunjung dan memastikan mereka menggunakan masker.

Anak-anak, ibu hamil, dan lansia dilarang ke Monas

Deddy mengatakan, anak-anak, ibu hamil dan lansia dilarang memasuki kawasan Monas walaupun nantinya sudah dibuka kembali.

Aturan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, karena tiga kategori pengunjung itu rentan terpapar virus Corona.

"Pengunjung yang lansia, ibu hamil dan anak itu tidak perbolehkan masuk ke kawasan Monas," kata Deddy.

Adapun larangan itu sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB transisi yang berlangsung hingga akhir Juni 2020.

Anies mengungkapkan, anak-anak, lansia, dan ibu hamil belum boleh berkegiatan selama masa transisi pada Juni 2020.

Termasuk mengunjungi taman rekreasi dan kebun binatang selama masa transisi.

"Warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ucapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/19/07333451/peraturan-yang-harus-diketahui-jika-monas-dibuka-kembali-pada-20-juni

Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke