JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan penggunaan sepeda dan pejalan laki sebagai pengendalian mobilitas warga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Aturan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, yang kemudian diturunkan lebih rinci dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan jalur khusus sepeda sepanjang 14 kilometer selama PSBB transisi.
Di mana lokasinya?
Jalur sepeda itu dinamakan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.
Pop-up bike line tersebut mengambil jalur kendaraan bermotor dengan dibatasi traffic cone.
"Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara, untuk (jalur) pesedepa kita berada di jalur lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (18/6/2020).
Disampaikan Syafrin, awalnya jalur pesepeda ditempatkan di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memisahkan jalur pesepeda dan pejalan kaki guna mencegah penularan Covid-19.
"Perlu dipahami sekarang di (Jalan) Sudirman-Thamrin itu kami design jalur sepeda ada di trotoar, jadi satu bagian dengan pejalan kaki. Untuk menekan penyebaran Covid-19, maka kami pisahkan jalurnya," ujar Syafrin.
Apakah ada batasan waktu untuk gunakan jalur sepeda?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jalur sepeda itu tak dapat digunakan selama 24 jam.
Pasalnya, pengurangan jalur kendaraan bermotor untuk pesepeda dapat menimbulkan kepadatan kendaraan di ruas jalan protokol Ibu Kota.
Oleh karena itu, polisi dan Dishub DKI sepakat untuk membatasi waktu operasional jalur pesepeda.
Sambodo menjelaskan, jam operasional jalur sepeda untuk Senin sampai Jumat adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB pada Sabtu dan Minggu.
Traffic cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor akan dipinggirkan di luar waktu operasional.
"Di sela-sela jam itu, maka pembatas pop-up bike line ini kemudian kami pinggirkan karena memang arus lalu lintas juga cukup deras," ujar Sambodo.
Apabila traffic cone dipinggirkan, apakah pesepeda masih bisa melintas di jalur kendaraan bermotor?
Jawabannya Tidak. Sambodo telah mengimbau para pesepeda untuk memanfaatkan jalur yang telah disediakan selama jam operasional tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
Sambodo menjelaskan, apabila pesepeda keluar jalur sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka mereka bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
"Kalau peseda tersebut mendapatkan kecelakaan lantas di bukan jalur sepeda, kita akan lihat, belum tentu ini yang nabrak yang salah, bisa saja yang salah itu pihak pesepeda," ujar Sambodo.
"Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, terjadi sesuatu, maka kita bisa sampaikan yang salah adalah bukan sepeda tersebut," lanjutnya.
Apakah ada sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur?
Pesepeda yang melintas di luar jalur yang telah disediakan dapat dijerat Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari.
Jalur sepeda sementara itu akan dievaluasi kembali oleh Dishub DKI dan Polda Metro Jaya setelah berakhirnya masa PSBB transisi di Jakarta.
"Jadi ini memang tidak permanen. Bisa saja setelah PSBB selesai, pandemi ini selesai, kita akan evaluasi apakah jalur sepeda ini masih dibutuhkan atau tidak," ucap Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/19/07463651/4-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-jalur-sepeda-di-jakarta-selama-psbb