JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta, kembali digelar, Minggu (21/6/2020) ini.
Ada sejumlah informasi yang perlu diketahui warga yang akan beraktivitas di area car free day setelah kegiatan ini ditiadakan sejak 15 Maret 2020.
Salah satunya adala perubahan durasi car free day selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, car free day perdana setelah ditiadakan akibat pandemi Covid-19 akan dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, berkurang 1 jam dari pelaksanaan sebelum adanya pandemi.
"Saat ini kita masih dalam pelaksanaan PSBB masa transisi, untuk itu tahap awal pelaksanaan HBKB waktunya hanya sampai jam 10.00," ujar Syafrin, Jumat (19/6/2020).
PKL dilarang berjualan
Meskipun sudah dilaksanakan kembali, car free day dibatasi hanya untuk masyarakat yang akan berolahraga.
Pedagang kaki lima (PKL) untuk sementara waktu tak diizinkan berjualan di area car free day.
"Pedagang kaki lima tidak diperbolehkan, sementara HBKB untuk berolaraga dengan penerapan prinsip protokol kesehatan," ujar Syafrin.
Kategori warga yang dilarang ke car free day
Syafrin menyampaikan, ibu hamil, anak-anak, dan warga lanjut usia (lansia) dilarang beraktivitas di area car free day.
Alasannya, tiga kategori warga tersebut rentan terpapar Covid-19.
Selain itu, masyarakat yang memiliki gejala demam atau flu juga diimbau agar tidak beraktivitas di area car free day demi mencegah penularan Covid-19.
Pemisahan jalur untuk hindari kerumunan
Selain tidak ada PKL dan jam penyelenggaraan car free day yang dikurangi, Syafrin menjelaskan, ada pemisahan jalur antara pejalan kaki, pelari, dan pesepeda, pada saat car free day hari ini.
Pemisahan jalur bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berisiko menularkan Covid-19.
Rincian pemisahan jalur tersebut, yakni sebagai berikut:
Wajib bawa perlengkapan kesehatan
Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib menerapkan protokol kesehatan dan membawa beragam perlengkapan.
Selain memakai masker, warga harus membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.
Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/21/06242831/car-free-day-sudirman-thamrin-kembali-digelar-simak-segala-info-yang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan