TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bakal menutup dua tempat hiburan yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong, Tangerang Selatan, dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat hiburan bersangkutan melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan perizinan.
"Ada Matador dan Lemon. Untuk Lemon izinnya sudah habis tapi tetap beroperasional. Terakhir beroperasi PSBB kemarin, dia buka dalam kondisi izin yang sudah habis, sudah selesai," kata Sapta saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan terkait rencana penutupan dua tempat hiburan tersebut.
"Soal pencabutan sudah ada jawaban dari PTSP bahwa Lemon tidak perlu dicabut (izin) karena memang izinnya sudah habis, tidak perlu ada pencabutan," kata Sapta.
Saat ini, kata Sapta, Satpol PP masih menunggu waktu yang tepat terkait penutupan dua tempat hiburan itu.
"Tinggal pelaksanaanya saja, proses sudah berjalan," ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung Senin (15/6/2020) kemarin.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/22/15034471/langgar-aturan-saat-psbb-2-tempat-hiburan-di-serpong-bakal-ditutup