Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, korban A (44) sudah menjalani operasi pengangkatan peluru di kakinya.
"Kondisi kita lihat sudah membaik, sudah dilakukan operasi kemarin," ujar Sugeng dalam keterangan suara diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Korban, kata Sugeng, hari ini rencananya sudah bisa pulang ke rumah.
Polisi nantinya akan meminta keterangan korban untuk mengetahui kronologi kejadian.
"Kita lihat sampai mana pemeriksaan yang bersangkutan mengetahui peristiwa itu," ujar dia.
"Yang bersangkutan melalui istrinya sudah membuat laporan polisi untuk sebagai dasar proses penyelidikan kita," tambah dia.
Polda Metro Jaya kini tengah mengejar tiga orang anak buah John Kei yang berhasil lolos saat petugas gabungan melakukan penangkapan di markas John Kei di Bekasi.
Polisi menduga salah satu dari tiga buronan tersebut membawa kabur senjata api yang digunakan oleh kelompok tersebut saat melakukan perusakan di Perumahan Green Lake.
Dalam kejadian tersebut, salah satu anak buah John Kei melepaskan tujuh tembakan secara membabi buta di gerbang Perumahan Green Lake City. Salah satu tembakan mengenai kaki pengemudi ojek daring.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran teribat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebutm Tim Gabungan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di markas John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei.
Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp 1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.
Menurut polisi, John Kei telah menentukan peran masing-masing anak buahnya sebelum melakukan penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Penyerangan tersebut bertujuan untuk mencari keberadaan Nus Kei yang masih saudara John Kei.
John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei lantaran masalah pembagian uang hasil penjualan tanah yang tidak merata.
John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/13210901/kondisi-pengendara-ojol-korban-tembakan-kelompok-john-kei-sudah-membaik