Salin Artikel

MA Menangkan Anies soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Dalam perkara ini, Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Anies.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).

Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut.

Yayan berujar, PT Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.

Gugatan izin reklamasi Pulau H

Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.

Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui SK tersebut, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H.

Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019.

PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.

Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.

Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II.

MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/13274201/ma-menangkan-anies-soal-gugatan-pencabutan-izin-reklamasi-pulau-h

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti

Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti

Megapolitan
Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online

Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Propam Periksa Anggotanya soal Borgol Kabel Ties Mario, Kompolnas: Memang Perlu Dilakukan

Kapolda Metro Perintahkan Propam Periksa Anggotanya soal Borgol Kabel Ties Mario, Kompolnas: Memang Perlu Dilakukan

Megapolitan
Menengok Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka yang Berbau Busuk

Menengok Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka yang Berbau Busuk

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto

Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto

Megapolitan
Pria Paruh Baya Tewas di Kamar Kosnya di Tangerang, Diduga karena Sakit

Pria Paruh Baya Tewas di Kamar Kosnya di Tangerang, Diduga karena Sakit

Megapolitan
Soal Uang Rp 53 Juta dari Warga untuk Perawatan Jalan, Riang Prasetya: Saya Setor ke Rekening Kontraktor

Soal Uang Rp 53 Juta dari Warga untuk Perawatan Jalan, Riang Prasetya: Saya Setor ke Rekening Kontraktor

Megapolitan
Pelaku Pukul Pipi Korban dan Lempar Botol saat Ditegur karena Menyalip Antrean di SPBU Daan Mogot

Pelaku Pukul Pipi Korban dan Lempar Botol saat Ditegur karena Menyalip Antrean di SPBU Daan Mogot

Megapolitan
Potret Toko Legendaris di Bogor, Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka dan Tetap Eksis hingga Sekarang

Potret Toko Legendaris di Bogor, Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka dan Tetap Eksis hingga Sekarang

Megapolitan
Konsumsi Sabu, 2 Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap

Konsumsi Sabu, 2 Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Kesedihan Tsalisa, Suami Ditabrak Mobil Boks hingga Tewas dan Pelaku Menghilang

Kesedihan Tsalisa, Suami Ditabrak Mobil Boks hingga Tewas dan Pelaku Menghilang

Megapolitan
Pria Pukul Pengendara Lain di SPBU Daan Mogot, Tak Terima Ditegur saat Salip Antrean

Pria Pukul Pengendara Lain di SPBU Daan Mogot, Tak Terima Ditegur saat Salip Antrean

Megapolitan
Warga Pluit Putri Pertanyakan Terbitnya IMB Sekolah Swasta, padahal Tak Punya Sertifikat Tanah

Warga Pluit Putri Pertanyakan Terbitnya IMB Sekolah Swasta, padahal Tak Punya Sertifikat Tanah

Megapolitan
Satu Orang Meninggal Dunia dalam Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit

Satu Orang Meninggal Dunia dalam Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit

Megapolitan
Polisi Ajak Ojol Cegah Tawuran dan Konvoi Geng Motor di Pesanggrahan

Polisi Ajak Ojol Cegah Tawuran dan Konvoi Geng Motor di Pesanggrahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke