JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.
Dalam perkara ini, Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Anies.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).
Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut.
Yayan berujar, PT Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.
Gugatan izin reklamasi Pulau H
Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.
Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui SK tersebut, termasuk izin reklamasi Pulau H.
PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H.
Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019.
PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.
Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.
Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II.
MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/13274201/ma-menangkan-anies-soal-gugatan-pencabutan-izin-reklamasi-pulau-h
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan