Salin Artikel

Tidak Ada Larangan Ibu Hamil Masuk Mal di Kota Tangerang

Aturan pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 510/1454-INDAGKOPUKM/2020 tentang persiapan pelaksanaan pemulihan kegiatan perdagangan pusat perbelanjaan, ritel dan mal di masa pandemi Covid-19.

Namun dari beragam ketentuan tersebut, tidak ada larangan ibu hamil yang termasuk kategori rentan terpapar Covid-19.

Dalam SK tersebut tertulis 19 ketentuan yang mengatur protokol kesehatan di tempat pusat perbelanjaan jelang dibuka.

Terkait batasan orang diatur dalam SE di poin 2 huruf b ayat 6 yang mengatakan larangan anak usia di bawah 5 tahun dan warga lansia berusa di atas 60 tahun memasuki area pusat perbelanjaan atau ritel dan mal.

Kemudian terkait kondisi pengunjung juga diatur dalam poin 3, ada 5 syarat yang harus dipenuhi pengunjung jika ingin memasuki pusat perbelanjaan.

Pertama harus dalam kondisi sehat.

Kedua, pengunjung diminta menggunakan masker selama berada di area pusat perbelanjaan atau mal.

Ketiga, pengunjung diminta menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Keempat pengunjung diminta untuk menghindari menyentuh area wajah seperti mata hidung dan mulut.

Terakhir untuk tetap memperhatikan jarak antara pengunjung yang lain minimal satu meter.

Adapun informasi yang dihimpun Kompas.com saat ini ritel dan pusat perbelanjaan yang sudah mulai beroperasi di Kota Tangerang, yakni IKEA Alam Sutera (mulai 18 Juni) dan TangCity Mall (mulai 22 Juni).

Imbauan pemerintah

Pemerintah pusat sebelumnya menganjurkan para kelompok rentan tidak mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan selama masa adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.

Kelompok rentan itu mulai dari ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, penderita penyakit penyerta, hingga penyandang disabilitas.

Ketentuan ini dituangkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

"Baik pedagang, pekerja, maupun pengunjung upayakan agar tidak membawa sekelompok yang rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta atau penyandang disabilitas dan lain sebagainya ke pusat perbelanjaan," kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah protokol kesehatan bagi para pekerja maupun pengunjung mal.

Misalnya, melarang pekerja dan pengunjung masuk ke mal jika bersuhu tubuh tinggi.

Oleh karena itu, wajib bagi petugas mal melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan pengunjung di seluruh pintu masuk mal.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk," ujar Reisa.

Selain itu, pekerja dan pengunjung yang tak memakai masker juga tak diizinkan masuk ke mal.

Mal juga wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak antar-orang saat mengantre minimal 1 meter.

Oleh sebab itu, di tempat-tempat yang pada umumnya menimbulkan antrean harus diberi penanda, seperti di pintu masuk mal, kasir, lift, dan eskalator.

Pengunjung dan pekerja pun diminta untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir selama di dalam mal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/17043601/tidak-ada-larangan-ibu-hamil-masuk-mal-di-kota-tangerang

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke