Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Grup menjual harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku mengenai batas atas dan batas bawah tarif.
"Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," kata dia dalam keterangan diterima Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Danang juga mengklaim Lion Air sudah menghitung tiket dan keterjangkauan kemampuan calon penumpang berdasarkan katogeri layanan maskapai.
Dia juga mengatakan, saat ini Lion Air menerapkan harga tiket tidak melebihi ketentuan batas atas atau batas bawah yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," ujar Danang.
Menurut dia, ada lima komponen yang mempengaruhi perubahan harga tiket pesawat sekali jalan dan tanpa transit.
Pertama adalah tarif angkutan udara yang berubah terbatas dalam batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Kedua pajak 10 persen dari tarif angkutan udara," kata dia.
Ketiga, iuran wajib asuransi dari Jasa Raharja. Setelah itu adalah passenger service charge atau airport tax yang besaran berbeda di masing-masing lokasi bandara.
"Kelima biaya tuslah atau tambahan jika ada," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/24/21313241/lion-air-klaim-harga-tiket-pesawatnya-dalam-batas-wajar