Salin Artikel

Pemkot Bekasi Ingin Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Dishub Jabar: Silahkan

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Hery Antasari tak mempermasalahkan jika Pemkot Bekasi berkehendak demikian.

Menurut dia, Pemkot Bekasi bisa mengatur kebijakannya sendiri untuk mengizinkan ojek online beroperasi.

Sebelumnya, Dishub Pemprov Jawa Barat melarang ojek online mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).

“Kalau kabupatennya atau kotanya sudah siap sesuai dengan level kewaspadaannya dan sudah berbicara dengan pihak aplikatornya terkait dengan persyaratannya sebagainya, ya silahkan,” kata Hery saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Ia mengatakan, jika nantinya ojek online beroperasi kembali, maka ada beberapa persyaratan protokol pencegahan Covid-19 yang harus operator penuhi.

Misalnya, pengemudi ojek online harus mengenakan lengan panjang saat beroperasi, sarung tangan, penyemprotan disinfektan atau hand sanitizer.

Kemudian, pengemudi menyiapkan pelindung kepala atau meminta penumpangnya membawa helm sendiri.

“Persyaratan teknisnya harus disepakati dari ojek online maupun Pemkot sesuai dengan surat edaran dari Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 2020. Yang terakhir pembayaran harus cashless atau tidak menerima uang cash, pakai uang non tunai gitu,” ucap dia.

Sementara itu, Sekdishub Kota Bekasi Enung Nurholis menyampaikan pihak Pemkot masih menggodok aturan protokol pencegahan Covid-19 untuk ojek online.

“Nanti kita nilai, kita bahas dulu dari ojek online seperti apa, protokol kesehatannya seperti apa. Bila ojek online sepakat baru Pak Wali Kota memberikan surat dan terus dibuka (beroperasi ojek online),” ujar Enung.

Ia mengatakan, jika nantinya operator setuju dengan protokol kesehatan yang telah disusun oleh Pemkot Bekasi, maka ojek online kembali bisa mengangkut penumpang di Bekasi.

“Kita akan membuat surat tetapi nunggu dari sana dulu, dari ojek online punya kesanggupan bahwa saya akan melaksanakan (protokol pencegahan Covid-19),” tutur Enung.

Sebagai informasi, lima wilayah di Bodebek saat ini memasuki fase PSBB proporsional sejak Jumat (5/6/2020), dan sejumlah aktivitas publik kembali dibuka secara terbatas.

Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.

Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020) yang diteken oleh Hery, larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).

"... bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Hery dalam surat tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/25/19191641/pemkot-bekasi-ingin-izinkan-ojol-angkut-penumpang-dishub-jabar-silahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke