JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang anak buah John Kei berinisial JR di wilayah Tangerang, Rabu (24/6/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka JR ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api rakitan.
"Iya benar (JR ditangkap). Dia dijerat Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Meskipun demikian, berdasarkan hasil konfrontasi tersangka JR dan anak buah John Kei lainnya, dia tidak terlibat penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Setelah dikonfrontasi, JR enggak terlibat ikut penyerangan," ujar Yusri.
Oleh karena itu, hingga kini, tercatat lima orang anak buah John Kei yang berstatus buron telah ditangkap polisi. Satu orang anak buah John Kei berinisial SR menyerahkan ke Polsek Cimanggis, Depok pada Rabu siang.
Dia menyerahkan diri lantaran khawatir ada serangan balik dari kelompok Nus Kei terhadap dia dan keluarganya.
Selanjutnya, tiga anak buah Nus Kei yang terlibat penyerangan di perumahan Green Lake City ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020).
Adapun, penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dilatarbelakangi persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei.
Penyerangan di perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020) menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/08265461/polisi-tangkap-seorang-anak-buah-john-kei-karena-memiliki-senjata-api
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan