Arief mengakui bahwa ibu hamil masuk dalam kelompok rentan yang seharusnya tidak diizinkan masuk mal.
"Iya sebenarnya yang dilarang itu risiko tinggi. Dia (ibu hamil) memang salah satu yang risiko tinggi ya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
"Mungkin ini bisa jadi masukan dan kita akan bahas lagi," tambah dia.
Aturan pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 510/1454-INDAGKOPUKM/2020 tentang persiapan pelaksanaan pemulihan kegiatan perdagangan pusat perbelanjaan, ritel dan mall di masa pandemi Covid-19.
Namun dari beragam ketentuan tersebut, tidak ada larangan ibu hamil yang termasuk kategori rentan terpapar Covid-19.
Dalam SK tersebut tertulis 19 ketentuan yang mengatur protokol kesehatan di tempat pusat perbelanjaan jelang dibuka.
Terkait batasan orang diatur dalam SE di poin 2 huruf b ayat 6 yang mengatakan larangan anak usia di bawah 5 tahun dan warga lansia berusa di atas 60 tahun memasuki area pusat perbelanjaan atau ritel dan mal.
Kemudian terkait kondisi pengunjung juga diatur dalam poin 3. Ada 5 syarat yang harus dipenuhi pengunjung jika ingin memasuki pusat perbelanjaan.
Pertama harus dalam kondisi sehat.
Kedua, pengunjung diminta menggunakan masker selama berada di aera pusat perbelanjaan atau mal.
Ketiga, pengunjung diminta menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Keempat pengunjung diminta untuk menghindari menyentuh area wajah seperti mata hidung dan mulut.
Kelima untuk tetap memperhatikan jarak antara pengunjun yang lain minimal satu meter.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/14093781/wali-kota-tangerang-akan-revisi-surat-edaran-yang-tak-larang-ibu-hamil