Salin Artikel

Orangtua Siswa Teriak "Bohong" Saat Kadisdik DKI Jelaskan PPDB Jalur Zonasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria tiba-tiba berteriak dan menyela pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana saat menjelaskan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi.

Peristiwa tersebut terjadi saat Nahdiana mengadakan konferensi pers mengenai PPDB di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Konferensi pers disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Disdik DKI Jakarta, yakni radiodisdik jakarta.

DIlihat dari siaran tersebut, peristiwa itu bermula saat Nahdiana menjawab pertanyaan wartawan.

Nahdiana menjelaskan, PPDB jalur zonasi di Jakarta menggunakan basis kelurahan.

"Zonasi sistemnya adalah berbasis tadi, jarak dan zonasi di Jakarta diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar-kelurahan," ujar Nahdiana.

Pria yang mengaku orangtua siswa itu kemudian langsung berteriak, menginterupsi pernyataan Nahdiana.

"Ini bohong, jarak tidak diperhitungkan. Saya orangtua murid. Indonesia dibohongi. Saya berani ditahan. Tidak ada jarak dalam zonasi, hanya usia," teriak pria tersebut.

Seorang pria berpakaian pegawai negeri sipil (PNS) kemudian menghampiri pria yang berteriak.

"Bapak hormati kami," kata dia.

"Bapak enggak menghormati orangtua murid. Ribuan enggak bisa masuk sekolah. Tahan saya silakan," timpal pria mengaku orangtua murid itu sambil berteriak.

Nahdiana kemudian ingin memberi penjelasan.

"Saya jelaskan ya," kata Nahdiana.

Namun, pria tersebut sepertinya dibawa menjauhi ruang konferensi pers. Sebab, teriakannya semakin tak terdengar.

Setelah situasi kondusif, Nahdiana kembali menjelaskan sistem PPDB di Jakarta.

Protes dan demo orangtua siswa

PPDB jalur zonasi diprotes oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).

Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Padahal, sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan peserta didik yang dekat dengan sekolah.

"Zonasi itu sesuai dengan namanya harusnya zona ya, jadi jarak. Karena dengan semangat supaya kemacetan di Jakarta ini bisa ditekan kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu. Tapi, ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ucap Dewi, Kamis (11/6/2020).

Dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB, seleksi jalur zonasi diurutkan berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Menurut Dewi, hal ini menjadi tidak adil karena anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah tetapi berusia muda bakal kalah dengan usia yang lebih tua.

Padahal, seharusnya jalur zonasi mementingkan jarak sekolah seperti sebelumnya.

Sejumlah orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) juga memprotes PPDB jalur zonasi dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Namun, tak satu pun perwakilan dari Pemprov DKI yang menemui ibu-ibu wali murid, bahkan perwakilannya pun dilarang bertemu gubernur.

Akhirnya mereka beralih ke Gedung DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh para anggota Dewan.

Penjelasan Disdik DKI

Nahdiana mengklaim bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota.

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana.

Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang bisa digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah mereka.

"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana.

Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.

Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/16315201/orangtua-siswa-teriak-bohong-saat-kadisdik-dki-jelaskan-ppdb-jalur-zonasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke