Saat ini, kelengkapan berkas perkara Dwi Sasono baru mencapai 70 persen.
“Saat ini kasusnya sedang berjalan, hampir masuk 70 persen pemberkasan dan kami punya waktu secara normal 60 hari. Itu sudah seharusnya pemberkasan selesai dan kemudian kami serahkan ke kejaksaan kembali,” kata Vivick, Jumat (26/6/2020).
Tidak hanya itu, polisi sampai saat ini masih mencari sosok yang memasok narkoba jenis ganja yang dimiliki Dwi Sasono.
Polisi berjanji akan menangkap tersangka lain dalam kasus itu dan secepatnya melengkapi berkas perkara.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti berupa ganja.
"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," kata Yusri Yunus pada 1 Juni 2020.
Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada penyidik. Saat itu Yusri mengatakan, atas perbuatanya Dwi terancam lima tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Kini Dwi Sasono masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/21065481/berkas-perkara-kasus-narkoba-dwi-sasono-belum-lengkap