JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang memproduksi narkoba dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape, masing-masing tersangka berinisial FA, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, narkoba liquid tersebut diproduksi di industri rumahan di kawasan pulau Bali.
Adapun, proses produksi dan penjualan liquid narkoba itu dikendalikan oleh K yang merupakan seorang narapidana di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) di Bali.
Nana menyampaikan, pengungkapan produksi narkoba jenis liquid itu berawal dari penangkapan tersangka FA di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu.
"Saudara FA tertangkap pada tanggal 12 Juni kemarin di wilayah Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol liquid narkotika. Kemudian dikembangkan dan mereka mendapatkan dari Provinsi Bali," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Menurut Nana, bisnis narkoba liquid itu telah beroperasi sejak Januari 2020. Mereka kerap menjual liquid secara online ke wilayah pulau Bali dan Jakarta dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
"Sindikat ini sudah bermain antar provinsi atau pun antar pulau mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Sumatera, dan Bali. Ini sudah miliaran rupiah omzet mereka," ungkap Nana.
Sementara itu, bahan baku liquid menggunakan tembakau sintesis yang diperoleh dari China. Pengiriman bahan baku liquid itu dikendalikan oleh tersangka K yang mendekam di Lapas di wilayah Bali.
"Mereka menggunakan tembakau sintetis atau tembakau khusus berupa bibit tembakau yang dikendalikan tersangka K, yang merupakan napi di lapas Bali. Jadi, barang tersebut diperoleh dari China," ujar Nana.
Saat menggeledah lokasi industri rumahan liquid di Bali, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis 24 kilogram, liquid vape 7 liter, dan serbuk cannabinoid atau bibit tembakau sintetis seberat 500 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 3 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/29/20170761/polisi-ungkap-industri-rumahan-yang-produksi-narkoba-liquid-vape-di-bali