Salin Artikel

Polisi Ungkap Industri Rumahan yang Produksi Narkoba Liquid Vape di Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang memproduksi narkoba dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape, masing-masing tersangka berinisial FA, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, narkoba liquid tersebut diproduksi di industri rumahan di kawasan pulau Bali.

Adapun, proses produksi dan penjualan liquid narkoba itu dikendalikan oleh K yang merupakan seorang narapidana di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) di Bali.

Nana menyampaikan, pengungkapan produksi narkoba jenis liquid itu berawal dari penangkapan tersangka FA di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu.

"Saudara FA tertangkap pada tanggal 12 Juni kemarin di wilayah Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol liquid narkotika. Kemudian dikembangkan dan mereka mendapatkan dari Provinsi Bali," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Menurut Nana, bisnis narkoba liquid itu telah beroperasi sejak Januari 2020. Mereka kerap menjual liquid secara online ke wilayah pulau Bali dan Jakarta dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

"Sindikat ini sudah bermain antar provinsi atau pun antar pulau mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Sumatera, dan Bali. Ini sudah miliaran rupiah omzet mereka," ungkap Nana.

Sementara itu, bahan baku liquid menggunakan tembakau sintesis yang diperoleh dari China. Pengiriman bahan baku liquid itu dikendalikan oleh tersangka K yang mendekam di Lapas di wilayah Bali.

"Mereka menggunakan tembakau sintetis atau tembakau khusus berupa bibit tembakau yang dikendalikan tersangka K, yang merupakan napi di lapas Bali. Jadi, barang tersebut diperoleh dari China," ujar Nana.

Saat menggeledah lokasi industri rumahan liquid di Bali, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis 24 kilogram, liquid vape 7 liter, dan serbuk cannabinoid atau bibit tembakau sintetis seberat 500 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 3 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/29/20170761/polisi-ungkap-industri-rumahan-yang-produksi-narkoba-liquid-vape-di-bali

Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke