Dikutip dari situs resmi AirAsia, penerbangan yang dibuka pada 19 Juni lalu hanya terbatas ke dua tujuan saja, yaitu Surabaya-Kuala Lumpur dan Medan-Kuala Lumpur.
Untuk itu, AirAsia memberlakukan persyaratan perjalanan rute internasional yang dibagi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Ada lima syarat yang diminta maskapai AirAsia untuk WNI yang akan melakukan perjalanan internasional.
Pertama, menunjukan identitas diri atau paspor.
Kedua, WNI yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan apabila belum melaksanakan tes PCR dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Ketiga, selama dilakukan tes PCR hingga menunggu hasilnya keluar, WNI harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Bisa juga di hotel tersertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-10 dari Kementerian Kesehatan.
Keempat, penumpang WNI diminta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat ponselnya.
Terakhir diminta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau e-HAC di situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Sedangkan untuk WNA hanya ada satu perbedaan persyaratan yakni tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR melainkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan.
Meski tidak diwajibkan, AirAsia juga menyarankan penumpang WNA membawa hasil tes PCR negatif, yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat tiba di tempat.
Selain itu, beberapa syarat yang diwajibkan untuk WNI sama dengan yang dikenakan untuk WNA.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/20090641/airasia-kembali-buka-buka-rute-internasional-penumpang-wajib-patuhi