Salin Artikel

Jalur Zonasi PPDB Bina RW Dibuka 4 Juli 2020, Ini Ketentuannya

Disdik DKI Jakara telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam kepdis tersebut, PPDB jalur zonasi bina RW sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.

"Kuota PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak 4 peserta didik per rombongan belajar," tulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam kepdis tersebut.

Untuk pilihan sekolah saat pengajuan pendaftaran secara daring, CPDB SMP hanya dapat memilih satu sekolah. CPDB SMA hanya dapat memilih satu peminatan dalam satu sekolah.

Berikut tahapan jalur zonasi Bina RW :

  1. Domisili CPDB terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan
  2. Jika jumlah CPDB yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia CPDB dari usia tertua ke usia termuda.
  3. Jika terdapat usia yang sama, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.
  4. CPDB yang diterima sementara selama proses seleksi, tidak dapat mengganti pilihan sekolah.


"Jika CPDB tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung," kata dia.

Setelah diterima, CPDB wajib melakukan lapor diri secara daring sesuai jadwal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/09275431/jalur-zonasi-ppdb-bina-rw-dibuka-4-juli-2020-ini-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke