Disdik DKI Jakara telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam kepdis tersebut, PPDB jalur zonasi bina RW sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.
"Kuota PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak 4 peserta didik per rombongan belajar," tulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam kepdis tersebut.
Untuk pilihan sekolah saat pengajuan pendaftaran secara daring, CPDB SMP hanya dapat memilih satu sekolah. CPDB SMA hanya dapat memilih satu peminatan dalam satu sekolah.
Berikut tahapan jalur zonasi Bina RW :
"Jika CPDB tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung," kata dia.
Setelah diterima, CPDB wajib melakukan lapor diri secara daring sesuai jadwal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/09275431/jalur-zonasi-ppdb-bina-rw-dibuka-4-juli-2020-ini-ketentuannya