Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, pendaftaran PPDB khusus penghafal Al Quran termasuk dalam kategori jalur prestasi dengan persentase kuota sebanyak satu persen.
“Satu persen dari jumlah daya tampung (kuota prestasi tahfidz Al Quran). Kan kita prestasi itu 20 persen total daya tampungnya, dirinci ada akademik non akademik, prestasi SKNRR, terus hafiz Al Quran,” ucap Inay saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, jalur PPDB khusus penghafal Al Quran dibuka sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada siswa yang berprestasi di bidang agama islam.
Bagi yang hendak mendaftar dari jalur penghafal Al Quran harus memiliki piagam sebagai buktinya.
Piagam bukti hafal Al Quran harus dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) yang ada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Jadi piagam itu yang telah dilegalisir secara sah nanti diupload ke http://bekasi.siap-ppdb.com. Jadi semua bukti fisik prestasinya pakai sertifikat,” kata Inay.
Adapun penilaian siswa yang menggunakan jalur penghafal Al Quran ini berdasarkan tingkatan juz yang dihafal.
Untuk siswa yang bisa menghafal juz 1-10 akan diberikan 100 poin, sedangkan untuk juz 11-20 diberikan 200 poin, dan juz 21-30 diberikan 300 poin.
Poin yang didapatkan siswa tersebut akan diakumulasi dengan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir dan nilai ujian siswa maupun prestasi SKNR saat mendaftar di sekolah yang dituju.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/09494071/ppdb-bekasi-buka-jalur-hafiz-al-quran-begini-alurnya