Sanksi denda tersebut dibagi dalam dua jenis, yakni untuk perorangan dan untuk fasilitas umum.
"Yang sudah disetorkan ke kas daerah itu untuk denda perorangan Rp 240.960.000, kemudian denda untuk tempat fasilitas umum Rp 188.750.000 sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp 430.710.000," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Selain itu, ada 60 penindakan yang diberikan dalam bentuk teguran tertulis, untuk denda 1.380, dan untuk kerja sosial 15.116.
Pelanggaran-pelanggaran yang paling umum di antaranya tidak disiplin menggunakan masker.
Kemudian tempat umum atau fasilitas umum beberapa tempat (tidak) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan seperti wastafel untuk cuci tangan.
"Kalau di kantor untuk (pengaturan) jam kerja dan lain-lain. Lalu misalnya (tidak disediakan) hand sanitizer seperti itu yang memang lakukan penindakan," kata Arifin.
Kasus positif Covid-19 di Jakarta berjumlah 11.677 kasus hingga Jumat ini.
Dari jumlah tersebut, 6.871 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 646 orang meninggal dunia.
Kemudian, 804 pasien masih dirawat di rumah sakit dan 3.356 pasien melakukan isolasi mandiri.
Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang saat ini masih dipantau adalah 609 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat sebanyak 804 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/15133181/pemprov-dki-setor-rp-430-juta-ke-kas-daerah-dari-denda-psbb
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.