Berdasarkan instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan, mereka dikerahkan di tengah terus bertambahnya kasus positif Covid-19 di lingkungan pasar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Surat tugas itu menyebutkan kriteria pegawai ASN DKI yang diterjunkan untuk memantau pasar adalah mereka yang berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat.
Kondisi sehat artinya mereka tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lainnya; serta tidak dalam kondisi hamil.
"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," kata Saefullah dalam surat tugas seperti Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Mereka nantinya ditugaskan memantau aktivitas masyarakat di 14 area pasar di lima kota administrasi di DKI Jakarta.
Pemantauan dilakukan mulai 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Adapun rincian 14 area pasar itu adalah tiga area pasar terdiri dari:
- Jakarta Timur 32 pasar
- Jakarta Selatan 26 pasar
- Jakarta Utara 27 pasar
- Jakarta Pusat 38 pasar
- Jakarta Barat 28 pasar
Saefullah menyampaikan, para kepala daerah dan unit kerja yang diterjunkan untuk memantau pasar diwajibkan mengisi presensi menggunakan sistem elektronik.
Mereka juga melaporkan hasil pemantauan aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat, diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," ujar Saefullah.
Tak dapat insentif
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, ASN yang diterjunkan untuk memantau pasar tidak akan mendapatkan insentif.
Pasalnya, menurut Chaidir, tugas memantau pasar merupakan bagian dari kewajiban mereka sebagai abdi negara.
"Enggak ada (insentif tambahan), itu tugas kita sebagai abdi negara. Kan kita sudah berikan gaji dan tunjungan perbaikan penghasilan," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Selama bertugas memantau pasar, para ASN diwajibkan mengenakan masker dan membawa hand sanitizer karena mereka akan kontak langsung dengan masyarakat.
Chaidir menjelaskan, tugas para ASN tersebut adalah memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan Covid-19 seperti penggunaan masker dan pembatasan jumlah pengunjung agar tak melebihi 50 persen kapasitas gedung.
Mereka tak segan melarang masyarakat masuk ke dalam area pasar apabila mereka tidak menggunakan msker.
"Kalau mereka enggak pakai masker, mereka diimbau untuk pakai masker baru bisa melakukan aktivitas di pasar," ujar Chaidir.
Kritik DPRD DKI
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan menilai kebijakan ASN untuk memantau pasar merupakan kebijakan tambal sulam, bukan solusi permanen yang diberikan Pemprov DKI.
Menurut August, kebijakan tersebut justru berisiko menularkan Covid-19 kepada para ASN, padahal vaksin Covid-19 belum tersedia hingga kini.
"Vaksin Covid-19 diperkirakan baru tersedia 1-2 tahun lagi, sehingga pemerintah harus terus waspada. Saya menilai pengerahan ribuan PNS itu adalah keputusan reaktif yang berisiko tinggi," kata August dalam keterangan tertulis.
August mengatakan, Pemprov DKI seharusnya mengoptimalkan ASN yang telah diterjunkan ke lapangan seperti petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk memantau pasar.
Apabila kekurangan personel, August menyarankan Pemprov DKI menggandeng TNI dan Polri guna membantu pengawasan di pasar.
"Untuk menghindari risiko yang tidak perlu, sebaiknya PNS non-lapangan jangan diturunkan untuk menjaga pasar. Pemprov DKI harus mengoptimalkan peran para petugas lapangan," ungkap August.
August meminta Pemprov DKI segera mencairkan dana Formula E sebesar Rp 560 miliar guna menutupi kebutuhan anggaran.
Pasalnya, Pemprov DKI membutuhkan dana ekstra apabila menggandeng pihak eksternal untuk mengawasi aktivitas di pasar.
"Untuk melibatkan pihak dari luar memang membutuhkan anggaran ekstra. Sementara, APBD 2020 diprediksi menyusut 53 persen, dari Rp 87,9 triliun menjadi hanya Rp 47 triliun," ujar August.
"Itulah mengapa sejak awal kita minta Pemprov DKI segera mencairkan uang Formula E sebesar Rp 560 miliar. Uang sebesar itu bisa digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk pengawasan pasar," lanjutnya.
Pedagang positif Covid-19
Dewan Pimpinan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mencatat 833 pedagang di 164 pasar di 72 kabupaten/kota seluruh Indonesia dinyatakan positif Covid-19.
Sementara 35 pedagang dilaporkan meninggal dunia.
Dari jumlah tersebut, Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat IKAPPI Muhammad Ainun Najib mengatakan, kasus pedagang positif Covid-19 terbanyak berada di DKI Jakarta, yakni 217 kasus yang tersebar di 37 pasar.
"Tercatat kenaikan 65 kasus baru (pedagang positif Covid-19 di 164 pasar di Indonesia) dalam sepekan terakhir dengan tambahan 3 orang pedagang yang meninggal dunia," kata Ainun dalam keterangannya, Senin.
Ainun menyampaikan, peran pemerintah daerah dan pengelola pasar menjadi hal yang penting untuk menurunkan angka pedagang pasar positif Covid-19.
IKAPPI mencatat sebanyak 500 pasar di Indonesia telah menggelar rapid test dan swab test.
Kendati demikian, jumlah tersebut dinilai masih rendah karena tercatat ada 14.000 pasar tradisional di Indonesia.
"Paling tidak jika lebih maksimal lagi melakukan rapid test dan swab akan ada upaya memangkas mata rantai penyebaran dan juga lebih meningkatkan kedisiplinan pedagang juga pengunjung," ujar Ainun.
Ainun juga meminta pengelola pasar meningkatkan kegiatan sosialisasi tentang Covid-19 dan protokol pencegahannya kepada para pedagang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/06/08234311/fakta-kebijakan-asn-dki-awasi-pasar-tak-dapat-insentif-hingga-dikritik