Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Lapor diri dibuka mulai pukul 00.01 dan berakhir pada 16.00 WIB.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian CPDB yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
Untuk CPDB berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya, hanya dapat mengikuti PPDB jalur akhir.
Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB tahap akhir.
Laman Lapor Diri daring ialah ppdb.jakarta.go.id bisa diakses di mana saja.
Alur lapor diri
1. Login di laman ppdb.jakarta.go.id
2. Klik tombol Lapor Diri
3. Cetak dan simpan bukti lapor diri
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/06/09153701/diterima-ppdb-jakarta-segera-lapor-diri-hingga-pukul-1600-wib