JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan, tawuran antara Geng Romusha dengan Geng Pesing yang mengakibatkan dua orang luka-luka didanai oleh seorang sopir truk.
Sopir truk berinisial AHA (30) ini memberikan sejumlah uang kepada para pelajar yang tergabung dalam salah satu geng tersebut untuk membeli senjata tajam.
“Dari hasil pengakuan tersangka bahwa mereka mendatangi (AHA) untuk membeli barang-barang (senjata tajam) tersebut. Dan barang dan senjata tersebut memang didesain khusus,” kata Agung dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Senin (6/7/2020).
Namun, polisi belum mengungkap geng mana yang didanai sopir truk tersebut.
Setelah memiliki senjata, mereka kemudian menyerang geng lain dan menyiarkannya secara langsung lewat Instagram.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru telah menginstruksikan jajaran Polsek Tanjung Duren untuk mendalami motif dari pendanaan tersebut.
“Saya sudah perintahkan untuk mendalami motivasinya. Kita akan ungkap sejauh mana keterlibatan mereka, apa motivasinya supaya diharapkan dengan terlengkap semuanya akan menurunkan angka tawuran,” ucap Audie.
Tawuran itu bermula dari tantangan yang dilayangkan masing-masing geng melalui akun Instagram mereka.
Untuk menjaga nama baik geng dan merasa keren, mereka pun janjian tawuran di kawasan pesing dengan membawa celurit dan golok yang didesain khusus untuk tawuran.
Mulanya, Geng Romusha yang mendatangi Geng Pesing.
Tawuran pertama itu mengakibatkan satu orang remaja dari Geng Pesing mengalami luka bacokan di pinggang sebelah kanan.
Menyadari temannya terluka, anggota Geng Pesing melakukan serangan balas dendam.
Alhasil, seorang remaja dari Geng Romusha mengalami luka bacokan berulang kali di tangan dan kepalanya sehingga harus dilarikan ke RS Tarakan dan dirujuk ke RSCM.
Mendapati informasi tersebut, Polsek Tanjung Duren lantas memburu orang-orang yang terlibat dalam tawuran itu.
Total ada enam tersangka yang ditangkap aparat Polsek Tanjung Duren, empat di antaranya berstatus pelajar.
Adapun keenam tersangka itu antara lain RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), dan AHA (30).
“Kita kenakan Pasal 170 KUHP kan ada yang dewasa dan anak-anak. Nanti ada perlakuan khusus untuk pelaku anak,” ucap Audie.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/06/14403101/seorang-sopir-truk-danai-tawuran-berdarah-geng-romusha-vs-pesing