JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola bioskop diimbau menjaga jarak aman antar pengunjung selama beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengimbau pengelola gedung bioskop mengatur kursi penonton secara selang-seling.
Imbauan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
"Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong," ujar Cucu dalam surat keputusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Tak hanya itu, kata Cucu, pengelola dilarang menjual makanan dan minuman di ruang teater.
"Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater, hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki ruang teater," ucap Cucu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan.
PSBB transisi awalnya berakhir pada tanggal 2 Juli 2020.
Pada perpanjangan masa PSBB, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/07/18430651/diizinkan-beroperasi-pengelola-bioskop-wajib-atur-kursi-penonton-selang