DEPOK, KOMPAS.com - Layanan ojek berbasis aplikasi daring alias ojek online kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020).
Hal tersebut menyusul kesepakatan para aplikator dan pemerintah dengan menandatangani pakta integritas siang tadi.
Salah satu syarat dalam pakta tersebut, aplikator harus menyiapkan sekat antara penumpang dengan pengemudi ojek online di atas jok motor, sebelum ojek online boleh beroperasi.
Akan tetapi, Pemkot Depok memberikan dispensasi kepada para aplikator. Beberapa ojek online yang motornya belum disediakan sekat, tetap diperbolehkan membawa penumpang sepekan ini.
"Tadi ada aplikator yang memohon dalam waktu seminggu ini untuk menyiapkan kelengkapan (sekat). Jadi belum semua aplikator menyiapkan keseluruhan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Selasa.
"Jadi kami berikan toleransi dalam seminggu ini, nanti minggu depan baru penertiban," tambahnya.
Pemberian dispensasi ini juga sudah disampaikan kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum di lapangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Ganda mengaku belum akan menindak ojek online yang mengaspal tanpa sekat di atas jok motornya.
"Iya diberi dispensasi 1 minggu. Minggu depan kami evaluasi. Apabila tidak dilaksanakan juga, maka peraturan wali kota akan ditegakkan," kata Erwin dalam kesempatan yang sama.
"Tapi,balik lagi (sanksinya) berjenjang. Dari teguran lisan, tertulis, dan apabila tidak dihiraukan baru represif bisa suspend dan lain-lain," imbuhnya.
Di luar itu, pihak aplikator ojek online juga wajib menyediakan disinfektan agar pengemudi dapat senantiasa melakukan disinfeksi pada perlengkapan berkendaranya.
Aplikator pun harus mengatur sistem layanannya agar ojek online tak bisa mengantar maupun menjemput penumpang dari wilayah yang ditetapkan zona merah.
Sejauh ini ada 5 zona merah level RW di Depok sehingga terlarang untuk ojek online mengangkut penumpang.
Kelima RW itu yakni RW 008 di Mekarjaya, RW 001 di Pasir Gunung Selatan, RW 005 di Bedahan, RW 002 di Cilangkap, dan RW 012 di Mampang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/07/19315021/pemkot-depok-beri-toleransi-ojek-online-bawa-penumpang-tanpa-sekat-selama