Persyaratan protokol pencegahan Covid-19 yang diatur Pemkot Bekasi telah tertuang dalam Kepwal Nomor 420/Kep.346.Disdik/V/2020.
Sekolah bersangkutan juga wajib mengirimkan proposal yang berisi persiapan protokol pencegahan Covid-19. Proposal tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Iya jadi dari sekolah mengajukan (proposal) ke Disdik, nanti diteruskan ke Pak Wali Kota,” kata Inay di SMPN 2, Bekasi Timur, Selasa (7/7/2020).
Setelah proposal diterima, tim Disdik akan mengecek kesiapan sekolah tersebut untuk memastikan apakah sudah memenuhi protokol pencegahan Covid-19.
Jika dinyatakan siap memenuhi protokol pencegahan Covid-19, maka sekolah tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
“Kalau dia mengajukan siap, insya Allah (diperbolehkan beroperasi). Jadi kalau belum siap (protokol pencegahan) ya jangan dulu (berikan proposal),” kata dia.
Secara keseluruhan, sekolah di Kota Bekasi disebut Inay sudah siap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Namun, hingga kini belum ada yang memberikan proposal maupun surat pengajuan kesiapan untuk kembali beroperasi ke Disdik.
“Hasil dari survei banyak juga yang sudah berkomunikasi. Tetapi secara resmi surat belum diajukan,” kata dia.
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan sekolah kembali lakukan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.
Rencananya tahun ajaran baru 2020/2021 dijadwalkan Senin (13/7/2020) depan. Alasan memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali beroperasi mengingat angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah dibawah angka satu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/07/19371421/sekolah-di-bekasi-diizinkan-aktif-kembali-13-juli-ini-persyaratannya