Salin Artikel

Pro Kontra Keputusan Anies Izinkan Reklamasi Ancol di Mata Anggota DPRD DKI

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Sebagian anggota DPRD mengkritik keras pemberian izin ini, sedangkan sebagian justru mendukung langkah Anies.

Disebut langgar janji kampanye

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mangatakan, keputusan Anies melanggar janji kampanyenya sendiri yang bakal menghentikan reklamasi di Ibu Kota.

"Iya itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucap Manuara saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Ia menilai, Anies tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janjinya kepada masyarakat.

"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntabel," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang bahwa Jakarta tidak boleh reklamasi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini belum disahkan.

"Dasar hukumnya belum ada. Iya dong, itulah yang kemarin mau kita bahas itu dua perda zonasi dan tata ruang. Kami sudah agak sedikit keras ya pergub enggak boleh mengalahkan perda. Kami akan menginventarisir semua pergub yang bertentangan dengan perda. Ini biro hukum juga ngga mau publish pergub-pergub itu. Harusnya dia kasih tau," jelasnya.

Dianggap cacat hukum

Keputusan Anies ini dianggap cacat hukum oleh Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Menurut dia, keputusan gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai.

Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.

"Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert.

Namun kemudian, SK tersebut hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi.

Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan.

"Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," jelasnya.

Diminta perhatikan dampak lingkungan

Sementara Anggota Fraksi PKS Abdul Aziz meminta agar Pemprov DKI Jakarta benar-benar memperhatikan dampak lingkungan sebelum melakukan reklamasi.

PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) diminta melakukan kajian yang benar dan memastikan tidak ada dampak negatif dalam pembangunan ini.

"Pertama kami lihat aspek legalnya harus diperhatikan. Kedua jangan sampai ada dampak-dampak lingkungan yang negatif. Jadi ada kajian dampak lingkungan," ucap Aziz.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah pendanaan atau biaya untuk perluasan kawasan tersebut.

Menurut dia, pengembang harus memperhatikan anggaran apa yang akan digunakan.

"Terus ketiga terhadap Ancol sendiri gimana, pendanaan seperti apa. Ini mau bentuknya pendanaan mau dari pemda, atau pihak ketiga, atau seperti apa? Apa kerja sama pembangunan, apa bentuknya mereka bayar lagi, atau bagi hasil gimana? Ini kan perlu didalami," kata dia.

Gerindra sebut bukan reklamasi

Menanggapi berbagai kritikan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindea Mohammad Taufik mengatakan, perluasan kawasan itu bukanlah reklamasi.

Ia berdalih hanya perluasan kawasan biasa karena tersambung dengan daratan Ancol.

"Enggak-enggak karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau Reklamasi itu kan ada kanalnya kalau ini nyambung dengan darat kayak Marina," terang Taufik.

Menurut dia, Anies memang telah melaksanakan janji kampanye dengan menyetop reklamasi pada 17 pulau sebelumnya, yakni empat pulau yang sudah terbangun dan 14 pulau yang baru akan dibangun.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini berujar, pihak yang mengkritik Anies tak paham mengenai reklamasi.

"Ya itu karena dia enggak paham apa yang disetop Anies Itu reklamasi. Makanya baca raperda soal 13 pulau di situ kemudian mari kita penggal-penggal, pulau ini siapa kalau ini siapa dan saya sudah baca Kepgub 237. Saya sudah lihat lokasinya," jelasnya.

Ia menambahkan, proyek perluasan lahan initelah ada sejak tahun 2009 dan telah menjadi lokasi pembuangan hasil urukan dari sungai dan waduk melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project atau JUFMP).

PAN mendukung bila untuk kepentingan publik

Fraksi PAN masih belum menentukan sikap sepenuhnya atas langkah Anies ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan terlebih dahulu klarifikasi Anies mengenai penerbitan izin reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dufan.

Zita mengatakan, pihaknya tak setuju dan bakal menentang keras bila Anies mengizinkan perluasan Ancol seperti 17 pulau sebelumnya untuk kepentingan komersil.

"Kita lihat dulu pak Gubernur Anies nambah reklamasi ini apa isinya, kalau isinya sama persis kayak dulu-dulu mungkin kita engga sepakat," kata Zita.

Ia menyebutkan, tolak ukur Fraksi PAN adalah soal berkepihakan pemerintah pada masyarakat.

Bila reklamasi untuk kepentikan publik, maka PAN akan mendukung. Bila sebaliknya, maka PAN juga akan menolak keras.

"Reklamasi yang dulu ditolak karena keberpihakan dengan ekonomi atas. Kalau reklamasinya untuk menengah ke bawah, boleh kita lihat dulu rencana pak gubernur seperti apa," kata dia.

Untuk saat ini, Fraksi PAN mengapresiasi Pemprov DKI yang akan membangun Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan Ancol Timur.

"Kita lihat di kawasan Ancol memang untuk masjid sebagainya terbatas, tidak ada simbol-simbol itu. Kalau Pak Gubernur ingin membuat museum Nabi tentu kami dukung," tambah Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/08/08335871/pro-kontra-keputusan-anies-izinkan-reklamasi-ancol-di-mata-anggota-dprd

Terkini Lainnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke