Sosialisasi diberikan kepada para ketua rukun warga (RW) yang wilayahnya masuk dalam zona merah Covid-19, yakni Kelurahan Sunter Jaya dan Pademangan Timur.
"Dua aplikasi, kami laksanakan sambang dan lakukan interkatif dengan para ketua gugus tugas RW di dua wilayah kelurahan, yaitu wilayah Sunter Jaya dan Pademangan Timur di mana dalam PSBB transisi tahap 2, dua wilayah itu masuk dalam zona merah," kata Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, di Kantor Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Selasa (7/7/2020).
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play Store.
Pasien yang menjalani isolasi mandiri dapat mengunduhnya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Nanti pasien bisa berinteraksi atau mengabarkan kondisi terkini ke tim gugus tugas penanganan Covid-19.
Aplikasi itu merupakan gagasan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, aplikasi itu dapat membantu gugus tugas dalam menangani Covid-19 di tingkat RW untuk berkomunikasi dengan pasien melalui teknologi.
"Intinya sarana komunikasi antara pasien Covid-19 dengan gugus tugas. Jadi aplikasi ini membantu tugas-tugas gugus tugas yang ada baik tingkat RW, tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kota," kata Budhi.
Ketua RW 06 Kelurahan Sunter Jaya, Budi Wibowo mengungkapkan, kedua aplikasi itu akan segera disosialisasikan kepada warga yang terpapar Covid-19. Harapannya, dengan adanya aplikasi itu pihak RW dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Aplikasi ini sangat membantu tugas kami (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) tingkat RW. Data lebih transparan dan diperbarui setiap hari," kata Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/08/10573711/jakut-luncurkan-2-aplikasi-untuk-memudahkan-interaksi-pasien-covid-19