Salin Artikel

Anggota PPSU Perusak Kantor Satpel LH Mampang Tak dalam Kondisi Mabuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat dalam aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta pada Jumat (3/7/2020) tidak dalam keadaan mabuk.

Hal itu dinyatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Mampang Iptu Sigit Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

"Saat dicek TKP itu enggak temukan botol-botol (minuman keras) pas kejadian. Saat kami wawancara, biasa. Pelaku sadar saat diwawancara," kata Sigit.

Sigit menyebutkan, perusakan Kantor Satpel LH berawal saat petugas PJLP melihat petugas PPSU sedang berjoget dengan suara musik yang kencang.

Petugas PPSU mengira petugas PJLP LH merekam kegiatan mereka saat berjoget. Dari situlah, kesalahpahaman dan aksi perusakan terjadi.

"Mereka pikir (anggota Lingkungan Hidup) merekam. Jadi mereka mengejar ke kantor Lingkungan Hidup," ujar Sigit.

Akibat aksi perusakan tersebut, petugas PJLP mengalami luka ringan. Polisi telah melakukan visum terhadap petugas PJLP.

Dalam sebuah video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah jendela dan pintu Kantor Satpel LH dirusak.

Pecahan kaca berserakan di dalam kantor Lingkungan Hidup yang berada di sebelah kantor Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan.

Sigit mengatakan, peristiwa perusakan kantor Lingkungan Hidup terjadi pada pukul 20.30 WIB.

Aksi perusakan tersebut berawal dari seorang anggota petugas PJLP memergoki enam petugas PPSU sedang berkaraoke di dekat kantor Kelurahan Bangka.

Para pelaku perusakan kantor Satpel LH Kecamatan Mampang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/08/19402231/anggota-ppsu-perusak-kantor-satpel-lh-mampang-tak-dalam-kondisi-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke