Sebelumnya, hasil tes urine juga menunjukkan negatif pemakaian narkoba.
Meski begitu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, proses hukum tetap berjalan meski hasil tes urine maupun rambut menunjukkan negatif narkoba.
Pasalnya, polisi menemukan barang bukti sabu di Ridho. Karena itu, polisi tetap menahan tersangka.
"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata Ronaldo saat dikonfirmasi, Kamis, (9/7/2020).
Selain itu, klaim Ronaldo, pihaknya mendapat pengakuan Ridho bahwa dirinya pengguna aktif sabu-sabu.
Ia menjelaskan, saat penangkapan di kediaman Ridho, pihaknya menemukan barang bukti sabu dan bong bekas pakai dalam kondisi pecah.
Atas barang bukti tersebut, polisi menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," ucap dia.
Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.
Polisi juga menangkap dua orang lainnya berinisial NT dan S. Tetapi, terhadap keduanya sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/10172311/tes-urine-dan-rambut-negatif-narkoba-ridho-ilahi-tetap-diproses-hukum