JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong kafe dan restoran mempekerjakan para musisi selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pasalnya, para musisi tersebut tidak dapat bekerja karena Pemprov DKI masih melarang pertunjukan live musik di kafe atau restoran.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, para musisi masih dapat bekerja dengan cara menampilkan pertunjukan dengan konsep rekaman.
"Nanti kami akan bersurat untuk memberdayakan teman-teman musisi oleh pemilik kafe. Kami mendorong musisi kafe untuk recording (rekaman) dan nanti diputar di kafe-kafe untuk mengganti live musik," kata Cucu saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).
Nantinya, kata Cucu, setiap kafe akan menyediakan layar khusus untuk menampilkan video rekaman para musisi. Sehingga, para musisi itu tetap memperoleh penghasilan dari penjualan rekaman guna menggantikan kegiatan live musik.
"Jadi, musisi nanti tetap dibayar meski hanya tampil melalui rekaman. Pokoknya kalau dia manggung tiga (kali) seminggu, dia dibayar tiga kali," ungkap Cucu.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta belum mengizinkan live musik digelar di kafe selama masa perpanjangan PSBB transisi.
Alasannya, pengunjung dikhawatirkan tidak dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yakni saling menjaga jarak selama menonton live musik di kafe.
Pemprov DKI hanya mengizinkan konser dengan konsep drive-in mulai 6-16 Juli 2020. Artinya, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Selama menyaksikan konser dengan konsep drive-in, penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Kendaraan penonton juga wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/15454941/live-music-dilarang-musisi-kafe-diminta-tampilkan-pertunjukan-dalam