Salin Artikel

305 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual, KPAI Minta Pemda Perketat Pengawasan Hotel

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah hotel dan penginapan.

Hal tersebut disampaikan KPAI berkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) Prancis berinisial FAC alias Frans (65) terhadap 305 anak di bawah umur.

FAC alias Frans ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat beraksi di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, belum lama ini.

"Karena diduga kasus ini terjadi di hotel, ini menjadi warning untuk memastikan untuk Pemda melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel dan tempat hiburan di wilayah kita," kata Ketua KPAI Susanto saat di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Susanto mengatakan, kasus tersebut juga dapat menjadi pemantik bagi orangtua agar selalu memerhatikan pergaulan anak dengan orang yang tidak dikenal.

Jika terjadi gerak-gerik yang mencurigakan dari orang tak dikenal terhadap anak, segara lah melapor ke kepolisian agar tak berbuat lebih jauh.

"Jika ada gerak-gerik diduga melakukan tindakan salah apalagi mengarah eksploitasi seksual kita harus aware sekaligus melakulan upaya di antaranya melakukan pencegahan sekaligus melapaor ke polisi jika kemudian ada dugaan serius bahwa yang bersangkutan adalah pelaku," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan seorang WNA kepada anak dibawah umur.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dari situlah polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

"Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/21585831/305-anak-jadi-korban-eksploitasi-seksual-kpai-minta-pemda-perketat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Akses Kendaraan Dibatasi, Pengunjung Rela Jalan Kaki Jauh Demi Bermain di Pantai Ancol

Akses Kendaraan Dibatasi, Pengunjung Rela Jalan Kaki Jauh Demi Bermain di Pantai Ancol

Megapolitan
Hasto Minta Kader PDI-P di Jakarta Pamerkan Rekam Jejak dan Prestasi Ganjar Pranowo

Hasto Minta Kader PDI-P di Jakarta Pamerkan Rekam Jejak dan Prestasi Ganjar Pranowo

Megapolitan
Sekda DKI Sebut Heru Budi Bakal Hadiri Formula E 2023 Sore Ini

Sekda DKI Sebut Heru Budi Bakal Hadiri Formula E 2023 Sore Ini

Megapolitan
Cuaca Panas, Toko Merchandise Formula E di Ancol Sepi Pengunjung

Cuaca Panas, Toko Merchandise Formula E di Ancol Sepi Pengunjung

Megapolitan
Megawati dan Jokowi Dialog Sebelum Usung Ganjar, Hasto: Tak Ada Keraguan Lagi

Megawati dan Jokowi Dialog Sebelum Usung Ganjar, Hasto: Tak Ada Keraguan Lagi

Megapolitan
Meski Toko Merchandise Sepi, Kacamata dan Topi Laris Manis di Hari Kedua Formula E Jakarta

Meski Toko Merchandise Sepi, Kacamata dan Topi Laris Manis di Hari Kedua Formula E Jakarta

Megapolitan
PDI-P: Ganjar Presiden, IKN Beres, Hilirisasi Beres

PDI-P: Ganjar Presiden, IKN Beres, Hilirisasi Beres

Megapolitan
Ada Formula E, Pengunjung Ancol Harus Jalan Kaki Menuju ke Pantai

Ada Formula E, Pengunjung Ancol Harus Jalan Kaki Menuju ke Pantai

Megapolitan
Cerita Slamet Riyanto Jadi Instruktur Karawitan di Sobokartti: Dulu Dibayar Puluhan Ribu, Kini Ratusan Ribu

Cerita Slamet Riyanto Jadi Instruktur Karawitan di Sobokartti: Dulu Dibayar Puluhan Ribu, Kini Ratusan Ribu

Megapolitan
Mirisnya Kondisi Proyek JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak

Mirisnya Kondisi Proyek JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak

Megapolitan
Hadiri Acara Konsolidasi PDI-P DKI, Ganjar Pranowo Diteriaki 'Presiden' oleh Kader Partai

Hadiri Acara Konsolidasi PDI-P DKI, Ganjar Pranowo Diteriaki "Presiden" oleh Kader Partai

Megapolitan
Berias Sejak Dini Hari, Pria Berkostum Unik Seberat 40 Kg Sambut Penonton Formula E 2023 di Ancol

Berias Sejak Dini Hari, Pria Berkostum Unik Seberat 40 Kg Sambut Penonton Formula E 2023 di Ancol

Megapolitan
Hari Kedua Formula E, Penukaran Tiket di Lapangan Benyamin Sueb Tak Seramai Kemarin

Hari Kedua Formula E, Penukaran Tiket di Lapangan Benyamin Sueb Tak Seramai Kemarin

Megapolitan
Antusiasme Hari Kedua Formula E 2023, Penonton: 'Excited', tetapi Promosi Kurang Heboh

Antusiasme Hari Kedua Formula E 2023, Penonton: "Excited", tetapi Promosi Kurang Heboh

Megapolitan
Hari Kedua Formula E 2023, Petugas Tiket di JIS: Lebih Sepi dari Kemarin

Hari Kedua Formula E 2023, Petugas Tiket di JIS: Lebih Sepi dari Kemarin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke