TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan, kedua pelaku pencurian rumah kosong di Panunggangan Barat, Pinang Kota Tangerang menggunakan modus mengetok pintu dan menanyakan alamat untuk memastikan target rumah kosong.
"Mereka mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal bekerja kemudian mengetuk pintu," ujar Burhanuddin dalam keterangan diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Setelah mengetuk pintu, apabila ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku akan pura-pura bertanya tentang alamat.
"Namun jika dilihat situasi kosong, pelaku langsung melakukan aksinya," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan kronologi kejadian pada 12 Juni lalu, kedua tersangka HS (39) dan RS (31) beraksi di Panunggangan Barat, Pinang Kota Tangerang.
Kedua tersangka mengetuk rumah Putri Puspita Sari dan tidak ada jawaban. Kebetulan rumah tersebut sedang ditinggal pekerja oleh pemiliknya.
"Dilihat situasi kosong, para pelaku membongkar pintu dan jendela dengan alat obeng, pisau sangkur kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban," tutur dia.
Putri sang pemilik rumah terkejut ketika sampai di rumah pukul 17.30 WIB dan melihat pintu rumah sudah terbuka sedikit dan isi rumah acak-acakan.
"Total kerugian seluruhanya sekitar Rp 40 juta, kemudian korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," tutur Burhanuddin.
Berawal dari laporan korban, Polres Metro Tangerang kota berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dengan inisial HS (39) dan RS (31).
"Kemudian pada Kamis 2 Juli sekira jam 03.00 WIB polisi berhasil menangkap HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka mencoba untuk kabur sehingga kedua tersangka dihadiahi timah panas ke dua kaki kiri tersangka.
Kedua tersangka, kata Burhanuddin ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa tas pinggang berisi 2 obeng dan pisau sangkur untuk dijadikan alat membuka pintu dan jendela rumah kosong.
Selain itu, barang curian berupa dus Nintendo Switch, dus Hp Mirik Infinix Hot 2, dus Tab Samsung A, dus Playstation Vita dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio plat B 6974 NZL.
"Menurut pengakuan, tersangka sudah beroperasi lebih dari sekali di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang," kata Burhanuddin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/10/18504371/pelaku-pencurian-rumah-kosong-di-kota-tangerang-beraksi-dengan-modus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.