Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fachrudin menuturkan, keputusan itu dibuat menyusul Kota Bogor masih berada dalam zona kuning level kewaspadaan Covid-19.
Atas dasar itu, Fachrudin tidak ingin keselamatan siswa menjadi taruhan jika kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka langsung.
"Kota Bogor ini belum boleh, masih zona kuning. Kalaupun sudah zona hijau, itu harus dipersiapkan dulu,” ucap Fachrudin, Minggu (12/7/2020).
Ia mengatakan, jika ada pihak sekolah yang tetap melakukan kegiatan belajar secara langsung maka hal itu termasuk pelanggaran berat.
Disdik Kota Bogor, sambungnya, sudah menyiapkan surat teguran kepada pihak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kita sudah kumpulkan seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta soal ketentuan ini. Akan kita tegur kalau memang ada yang langgar," kata dia.
Fachrudin menyampaikan, saat ini metode pembelajaran yang paling memungkinkan untuk dilakukan adalah dengan sistem jarak jauh atau daring.
Menurutnya, pembelajaran jarak jauh tentunya tidak mengutamakan pada pencapaian target secara keseluruhan yang ditetapkan dalam kurikulum.
Namun, kata dia, lebih mengutamakan pada pendidikan keterampilan hidup atau lifeskill dalam pembentukan karakter, tanggung jawab, penambahan pengetahuan, pembentukan akhlak yang baik melalui pembiasaan baik yang dilakukan di rumah.
Sebab itu, perlu ada kerja sama yang baik antara sekolah, guru, siswa, dan orangtua, sehingga hambatan yang terjadi pada proses pembelajaran daring bisa diselesaikan secara bersama-sama.
"Pendidikan atau proses pembelajaran jarak jauh itu harus dilakukan dengan menyenangkan, tidak membebani siswa dan orangtua," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/12/23131151/tahun-ajaran-baru-dimulai-besok-disdik-bogor-larang-sekolah-belajar-tatap