Salin Artikel

Pemkot Tangerang Perpanjang Masa Insentif Pajak Daerah

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, perpanjangan masa insetif pembayaran pajak diberikan sampai dengan September 2020.

"Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif kepada wajib pajak seperti tertuang dalam Peraturan Walikota No 46 Tahun 2020," tulis laman tersebut.

Ada tiga kategori insentif, yakni pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Banungan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) yang berlaku sampai akhir Juli. 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam insentif pengurangan pembayaran sebanyak 15 persen dari BPHTB yang terhutang hingga akhir Juli.

Sedangkan yang masuk insentif diperpanjang adalah pengurangan PBB-P2 untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September.

Rincian insentif dalam persen di bulan Juli sampai dengan September beragam tergantung dari jumlah pembayaran pajak dan waktu pembayaran pajak.

Untuk besaran pajak di bawah atau sama dengan Rp 100.000 akan diberikan gratis dalam periode Juli-September.

Sedangkan besaran pajak Rp 100.001-500.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 20 persen di bulan Juli, 15 persen Agustus dan 10 persen untuk pembayaran September.

Besaran pajak Rp 500.001-2.000.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 15 persen di bulan Juli, 10 persen Agustus dan 5 persen September.

Untuk besaran pajak Rp. 2.000.001 - 5 juta diberikan insentif pengurangan 10 persen di bulan Juli, 5 persen Agustus dan 3 persen untuk September.

Sementera untuk pembayaran pajak lebih dari Rp 5 juta hanya diberikan insentif pengurangan 5 persen di bulan Juli, 3 persen Agustus dan 0 persen untuk September.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan serta masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, lanjut Karsidi, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar dia Mei lalu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/14162271/pemkot-tangerang-perpanjang-masa-insentif-pajak-daerah

Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke