Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, perpanjangan masa insetif pembayaran pajak diberikan sampai dengan September 2020.
"Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif kepada wajib pajak seperti tertuang dalam Peraturan Walikota No 46 Tahun 2020," tulis laman tersebut.
Ada tiga kategori insentif, yakni pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Banungan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) yang berlaku sampai akhir Juli.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam insentif pengurangan pembayaran sebanyak 15 persen dari BPHTB yang terhutang hingga akhir Juli.
Sedangkan yang masuk insentif diperpanjang adalah pengurangan PBB-P2 untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September.
Rincian insentif dalam persen di bulan Juli sampai dengan September beragam tergantung dari jumlah pembayaran pajak dan waktu pembayaran pajak.
Untuk besaran pajak di bawah atau sama dengan Rp 100.000 akan diberikan gratis dalam periode Juli-September.
Sedangkan besaran pajak Rp 100.001-500.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 20 persen di bulan Juli, 15 persen Agustus dan 10 persen untuk pembayaran September.
Besaran pajak Rp 500.001-2.000.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 15 persen di bulan Juli, 10 persen Agustus dan 5 persen September.
Untuk besaran pajak Rp. 2.000.001 - 5 juta diberikan insentif pengurangan 10 persen di bulan Juli, 5 persen Agustus dan 3 persen untuk September.
Sementera untuk pembayaran pajak lebih dari Rp 5 juta hanya diberikan insentif pengurangan 5 persen di bulan Juli, 3 persen Agustus dan 0 persen untuk September.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan serta masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.
Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, lanjut Karsidi, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.
"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar dia Mei lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/14162271/pemkot-tangerang-perpanjang-masa-insentif-pajak-daerah