JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Viani Limar di menilai fasilitas publik yang akan dibangun di lahan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) tidak berpihak pada masyarakat yang tinggal di pesisir pantai.
Pasalnya, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) berencana membangun sejumlah fasilitas di atas lahan reklamasi mulai 2021 mendatang dan bakal dikerjakan hingga tahun 2023.
Fasilitas yang akan dibangun di antaranya bird park, masjid apung, symphony of the sea, new resto, dan pedestrian bundaran timur.
"Pak Anies tidak memiliki keberpihakan untuk membangun hunian bagi rakyat kecil di kawasan reklamasi ini. Ribuan warga di pesisir Jakarta Utara sangat membutuhkan hunian yang layak, sehat, dan aman dari banjir," kata Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Padahal seharusnya, lanjut Viani, Pemprov DKI membangun hunian yang layak bagi masyarakat yang tinggal di pesisir pantai.
Viani juga mengkritik sikap Anies yang seolah melanggar janji saat kampanye. Pasalnya, saat kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies berjanji akan menghentikan proyek reklamasi.
"Dalam hal proyek reklamasi, kami menilai Pak Anies tidak jujur. Mungkin karena dulu sudah terlanjur janji akan menghentikan reklamasi, lalu sekarang bersilat lidah memutarbalikkan fakta di hadapan publik," ungkap Viani.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI. Karena banyak kritikan dilontarkan, Anies akhirnya buka suara.
Anies mengklaim bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol adalah berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang Alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," ucap Anies, Sabtu (10/7/2020).
Menurut Anies, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena ada kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Total panjang sungai di Jakarta adalah kurang lebih 400 kilometer. Sehingga waduk dan sungai itu perlu dikeruk.
"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian Waduk sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu di kemana kan? lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," kata dia.
Anies mengklaim bahwa proses yang dilakukan ini adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/18335141/fasilitas-bird-park-hingga-resto-di-lahan-reklamasi-ancol-psi-warga