"Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, seperti dikutip Antara.
Nikita sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan, kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Persiapannya santai aja Nikita-nya. Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.
Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Menurut jaksa, hal yang meringankan Nikita, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief.
Selain itu, terjadi perdamaian antara keduanya dan status Nikita sebagai orangtua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/15/09501701/nikita-mirzani-divonis-di-pn-jaksel-pukul-1300-wib