JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
"Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," ungkap Syafrin.
Syafrin menjelaskan, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur. Pasalnya, CLM adalah sistem aplikasi yang mengarah pada self-assessment terhadap indikasi awal apakah seorang warga terpapar Covid-19 atau tidak.
Seperti diketahui, SIKM awalnya dijadikan persyaratan keluar masuk wilayah Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Formulir permohonan SIKM kala itu bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/15/13183641/pemeriksaan-sikm-sudah-tidak-berlaku-sejak-14-juli-kemarin